Seberapa Berbahaya BBM Oktan Rendah Diungkapkan Walhi
Minggu, 01 November 2020 - 16:40 WIB
Ia menyatakan tidak hanya lingkungan dan kesehatan, BBM RON rendah juga berdampak buruk terhadap sisi ekonomi. Kerugian akibat penurunan kualitas udara dan gangguan kesehatan, misalnya, memiliki kompensasi biaya yang sangat mahal. “Betapa besar kerugian ekonomi akibat penurunan kecerdasan anak-anak dan juga gangguan.kesehatan terhadap masyarakat,” ujarnya.
(Baca Juga: Kurangi Emisi Karbon Tak Cuma Soal BBM Oktan Tinggi, Perlu Pembenahan Transportasi )
Dampak buruk tersebut, lanjutnya, karena sektor transportasi memang menjadi penyumbang yang cukup signifkan terhadap polusi udara. Sekitar 40% total emisi, merupakan kontribusi dari sektor tersebut. Dampak buruk makin dirasakan di berbagai kota besar, seperti Jakarta.
“Dengan BBM RON rendah tentu polusi makin tinggi. Ada sulfur dan juga hidrokarbon yang jauh lebih banyak dibandingkan BBM RON tinggi,” katanya.
Mengingat berbagai dampak buruk itulah, menurut dia, mau tidak mau peralihan penggunaan BBM RON rendah menuju RON tinggi memang harus segera diimplementasikan. Apalagi secara aturan, sebenarnya penerapan sudah harus dilakukan pada tahun lalu. “Kita sudah sangat terlambat. Aturan sudah dibuat, tetapi penegakan aturan yang sangat lemah bahkan tidak ada,” paparnya.
(Baca Juga: Kurangi Emisi Karbon Tak Cuma Soal BBM Oktan Tinggi, Perlu Pembenahan Transportasi )
Dampak buruk tersebut, lanjutnya, karena sektor transportasi memang menjadi penyumbang yang cukup signifkan terhadap polusi udara. Sekitar 40% total emisi, merupakan kontribusi dari sektor tersebut. Dampak buruk makin dirasakan di berbagai kota besar, seperti Jakarta.
“Dengan BBM RON rendah tentu polusi makin tinggi. Ada sulfur dan juga hidrokarbon yang jauh lebih banyak dibandingkan BBM RON tinggi,” katanya.
Mengingat berbagai dampak buruk itulah, menurut dia, mau tidak mau peralihan penggunaan BBM RON rendah menuju RON tinggi memang harus segera diimplementasikan. Apalagi secara aturan, sebenarnya penerapan sudah harus dilakukan pada tahun lalu. “Kita sudah sangat terlambat. Aturan sudah dibuat, tetapi penegakan aturan yang sangat lemah bahkan tidak ada,” paparnya.
(akr)
Lihat Juga :