Pengusaha DKI Dukung Kebijakan Anies Baswedan Soal Upah
Minggu, 01 November 2020 - 21:30 WIB
Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mencatat 80% sektor bisnis di Jakarta tidak dapat menaikan upah minimum provinsi (UMP) . Pasalnya, mayoritas pelaku bisnis di ibu kota kinerja bisnisnya belum mengalami pemulihan.
"Secara umum seperti di DKI, hampir 80% pengusaha di Jakarta tidak mungkin mampu menaikan UMP, karena Jakarta kota jasa. Sebagai kota jasa tentu kita lihat berbagai aktivitas di Jakarta didominasi oleh jasa dan perdagangan. Dan mereka sangat terpukul (Covid-19)," ujar Sarman saat dihubungi MNC News Portal, Jakarta Minggu (1/11/2020). ( Baca juga:Menanti Izin Kembali Aktif Berbisnis, Pengusaha Siap Tancap Gas )
Meski begitu, ihwal kebijakan Provinsi DKI Jakarta yang menetapkan kebijakan asimetris untuk UMP tahun 2021 naik 3,5% dari sebelumnya Rp4.267.349 menjadi Rp 4.416.186,548 dinilai tepat. Bahkan, Sarman menyebut kebijakan itu sangat adil.
Sikap adil yang ditempuh Anies Baswedan , menurut Sarman adalah pemberlakuan kenaikan UMP hanya dikhususkan bagi sektor bisnis yang tidak terdampak pandemi Covid-19. Sementara, bagi perseroan yang tidak terdampak justru tetap menggunakan standar UMP pada tahun 2020. Dengan begitu, Anies dianggap bisa mengakomodasi kepentingan pekerja dan pengusaha.
"Secara umum seperti di DKI, hampir 80% pengusaha di Jakarta tidak mungkin mampu menaikan UMP, karena Jakarta kota jasa. Sebagai kota jasa tentu kita lihat berbagai aktivitas di Jakarta didominasi oleh jasa dan perdagangan. Dan mereka sangat terpukul (Covid-19)," ujar Sarman saat dihubungi MNC News Portal, Jakarta Minggu (1/11/2020). ( Baca juga:Menanti Izin Kembali Aktif Berbisnis, Pengusaha Siap Tancap Gas )
Meski begitu, ihwal kebijakan Provinsi DKI Jakarta yang menetapkan kebijakan asimetris untuk UMP tahun 2021 naik 3,5% dari sebelumnya Rp4.267.349 menjadi Rp 4.416.186,548 dinilai tepat. Bahkan, Sarman menyebut kebijakan itu sangat adil.
Sikap adil yang ditempuh Anies Baswedan , menurut Sarman adalah pemberlakuan kenaikan UMP hanya dikhususkan bagi sektor bisnis yang tidak terdampak pandemi Covid-19. Sementara, bagi perseroan yang tidak terdampak justru tetap menggunakan standar UMP pada tahun 2020. Dengan begitu, Anies dianggap bisa mengakomodasi kepentingan pekerja dan pengusaha.
Lihat Juga :