Ambil Kopi! Seru, Saling Bantah Soal Persetujuan yang Jadi Dasar Tak Naiknya Upah 2021

Senin, 02 November 2020 - 16:50 WIB
"Sampai mengikuti akhir penutupan dan menghasilkan rekomendasi. Jadi kami sudah menyepakati dan merekomendasikan akhirnya juga diputuskan rekomendasi berdasarkan apa yang menjadi rekomendasi pengusaha, dan apa yang menjadi rekomendasi unsur pekerja," kata dia.

Senada, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan, perumusan kebijakan pengupahan yang termaktub dalam SE Menaker tidak diputuskan secara sepihak oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Ketenagakerjaan.

Dia bilang, SE tersebut merupakan jalan tengah dari rekomendasi yang diberikan oleh pengusaha dan buruh. Dengan kata lain, semua aspirasi yang disampaikan dalam forum Depenas dikaji kembali dengan mempertimbangkan kepentingan kedua belah pihak dan kepentingan secara nasional.

"Kita tidak mungkin memutuskan kebijakan yang hanya berpihak kepada buruh atau pun pengusaha, namun kita mengambil jalan tengah dari keduanya. Kita juga mempertimbangkan kepentingan secara nasional," kata dia.

Sebelumnya, Mirah Sumirat, aktivis buruh yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional (Dapenas), membantah adanya usulan Dapenas terkait dengan persetujuan penundaan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021. Bahkan, klaim persetujuan yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tidak ada dalam pleno Dapenas. ( Baca juga:Wakwaw!!! Wakil Buruh Sebut Menaker Ida Catut Persetujuannya Soal Upah )

"Saya menginformasikan tidak pernah ada persetujuan di rapat pleno terkait dengan tidak naiknya UMP 2021," ujar Mirah Sumirat, dalam konferensi pers virtual Jumat (30/10).

Dia menjelaskan, keterangan yang termaktub dalam Surat Edaran Menaker Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19, mencatut adanya persetujuan dari Depenas. Kejadian itu cukup mengaggetkan dirinya selaku anggota Depenas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!