KSPSI dan KSPI Resmi Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK

Selasa, 03 November 2020 - 13:38 WIB
KSPI dan KSPSI resmi mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke MK, Selasa (3/11/2020). Foto/Ist
JAKARTA - Dua konfederasi buruh terbesar di Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( KSPSI ) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) resmi menjadi yang pertama memasukkan pengajuan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

(Baca Juga: Ada Typo dalam Naskah UU Cipta Kerja, Pengamat: Bukan Hal Sepele)



Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dalam keterangannya mengatakan, dengan diundangkannya UU Cipta Kerja, KSPSI di bawah pimpinannya dan KSPI pimpinan Said Iqbal resmi mengajukan gugatan ke MK.

Andi Gani meyakini MK akan berpihak pada jalur kebenaran dan keadilan. "Kami memilih jalur konsititusional karena MK merupakan benteng keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hakim-hakim di MK juga penuh integritas dalam memutuskan UU Cipta Kerja nantinya," tegasnya di Jakarta, Selasa (3/11/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!