UU Cipta Kerja Sah Berlaku, Ini Ketentuan PHK yang Diteken Jokowi
Selasa, 03 November 2020 - 12:09 WIB
Undang-undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 mengubah ketentuan tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) antara pengusaha dan pekerja. Foto/Dok
JAKARTA - Undang-undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 mengubah ketentuan tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) antara pengusaha dan pekerja. Pengubahan ketentuan itu diatur dalam Pasal 81 angka 37. Aturan ini mengubah ketentuan Pasal 151 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Adapun pernyatan itu yakni pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambil alihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh.
(Baca Juga: Diteken Malam-malam, Cek Sistem Upah di UU Cipta Kerja yang Disetujui Jokowi )
Lalu, perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian. Serta, perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun. Lalu, perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur).
Adapun pernyatan itu yakni pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambil alihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh.
(Baca Juga: Diteken Malam-malam, Cek Sistem Upah di UU Cipta Kerja yang Disetujui Jokowi )
Lalu, perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian. Serta, perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun. Lalu, perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur).
Lihat Juga :