Diteken Malam-malam, Cek Sistem Upah di UU Cipta Kerja yang Disetujui Jokowi

Selasa, 03 November 2020 - 13:54 WIB
loading...
Diteken Malam-malam,...
Presiden Jokowi resmi meneken Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) pada, Senin malam 2 November 2020 kemarin. Berikut pasal dan rincian sistem upah yang disetujui dalam UU Cipta Kerja. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) pada, Senin malam 2 November 2020 kemarin. Berikut pasal dan rincian sistem upah yang disetujui dalam UU Cipta Kerja.

Adapun UU Ciptaker terdiri dari 1.187 halaman. Nah, yang menyangkut Ketenagakerjaan ada di bab IV pada halaman 533. Isinya mengenai hak cuti, upah pekerja serta perjanjian kontrak.

(Baca Juga: UU Cipta Kerja Sudah Diteken Jokowi, Unduh Selengkapnya di Sini )

Dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja/buruh dalam mendukung ekosistem investasi, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a279).

Lalu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa56l Undang-Undang Nomor 24 Tahun 20 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256).

Lalu untuk aturan penetapan upah ini ada pada pasal 84. Adapun pengusaha ini akan menghitung kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada upah minimum, skala upah, upah kerja lembur. Dan upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu.

"Ini, sebagai salah satu upaya mewujudkan hakpekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," tulisnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Kaji Perusahaan...
Pemerintah Kaji Perusahaan Ikut Tanggung 30% Uang Saku Peserta Magang
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Hasil Upah Minimum Provinsi...
Hasil Upah Minimum Provinsi 2026, Menaker: Kesenjangan UMP Antar Daerah Masih Terlihat
Ramai Kabar Bantuan...
Ramai Kabar Bantuan Subsidi Upah 2026 Segera Cair, Kemnaker Angkat Suara
Daftar UMP 2026 di 36...
Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Besar?
Bos Partai Buruh: Tak...
Bos Partai Buruh: Tak Masuk Akal UMP Jakarta Lebih Rendah dari Bekasi
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Peringati May Day, Gapempi...
Peringati May Day, Gapempi Dukung Peningkatan Kesejahteraan Buruh
Rekomendasi
Lisa BLACKPINK Raup...
Lisa BLACKPINK Raup Nilai Komersial Rp198 Miliar usai Tampil di Piala Dunia 2026
Laut Merah Memanas,...
Laut Merah Memanas, Houthi Yaman Serang 2 Kapal Tanker Minyak Arab Saudi
Asal Usul Rebo Wekasan,...
Asal Usul Rebo Wekasan, Hukum Salat Sunnah dan Sedekah Tolak Bala Menurut Islam
Berita Terkini
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
Lippoland Kembangkan...
Lippoland Kembangkan OAZE sebagai Pusat Kehidupan Baru di Cikarang
Kuasai 25% Kekayaan...
Kuasai 25% Kekayaan Miliarder AS: 144 Imigran Terkaya Pecahkan Rekor Rp39.261 Triliun
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved