Diteken Malam-malam, Cek Sistem Upah di UU Cipta Kerja yang Disetujui Jokowi

Selasa, 03 November 2020 - 13:54 WIB
loading...
Diteken Malam-malam,...
Presiden Jokowi resmi meneken Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) pada, Senin malam 2 November 2020 kemarin. Berikut pasal dan rincian sistem upah yang disetujui dalam UU Cipta Kerja. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) pada, Senin malam 2 November 2020 kemarin. Berikut pasal dan rincian sistem upah yang disetujui dalam UU Cipta Kerja.

Adapun UU Ciptaker terdiri dari 1.187 halaman. Nah, yang menyangkut Ketenagakerjaan ada di bab IV pada halaman 533. Isinya mengenai hak cuti, upah pekerja serta perjanjian kontrak.

(Baca Juga: UU Cipta Kerja Sudah Diteken Jokowi, Unduh Selengkapnya di Sini )

Dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja/buruh dalam mendukung ekosistem investasi, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a279).

Lalu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa56l Undang-Undang Nomor 24 Tahun 20 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256).

Lalu untuk aturan penetapan upah ini ada pada pasal 84. Adapun pengusaha ini akan menghitung kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada upah minimum, skala upah, upah kerja lembur. Dan upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu.

"Ini, sebagai salah satu upaya mewujudkan hakpekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," tulisnya.

Lalu, pekerja/buruh atas upah timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja. Serta, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya. Adapun, Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan.

Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.

(Baca Juga: Diteken Jokowi, Pengusaha Sebut Iklim Usaha Makin Kondusif )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1303 seconds (0.1#10.140)