UU Cipta Kerja Sah Berlaku, Ini Ketentuan PHK yang Diteken Jokowi
Selasa, 03 November 2020 - 12:09 WIB
(Baca juga : Akui Typo di UU Cipta Kerja, Mensesneg: Tidak Berpengaruh ke Implementasi )
Lanjutnya, PHK bisa terjadi jika perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang atau perusahaan pailit. Sementara itu, pengusaha dilarang melakukan PHK jika pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus.
(Baca juga : Ini 10 Universitas yang Alumninya Paling Banyak Lulus CPNS 2019 )
Lalu, berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya, menikah, hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
Serta melarang melakukan PHK jika mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan.
Lanjutnya, PHK bisa terjadi jika perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang atau perusahaan pailit. Sementara itu, pengusaha dilarang melakukan PHK jika pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus.
(Baca juga : Ini 10 Universitas yang Alumninya Paling Banyak Lulus CPNS 2019 )
Lalu, berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya, menikah, hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
Serta melarang melakukan PHK jika mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan.
Lihat Juga :