Revisi UU Migas, BPH Migas Optimistis Tidak Dibubarkan

Sabtu, 09 Mei 2020 - 01:57 WIB
BPH Migas percaya diri jika revisi Undang-Undang Migas tidak akan membubarkan lembaga tersebut. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Badan Pengatur Usaha Hilir Migas (BPH Migas) percaya diri jika revisi Undang-Undang Migas tidak akan membubarkan lembaga tersebut. Pasalnya, BPH Migas telah sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Keputusan MK pada 2017 lalu justru BPH Migas ke depan akan diperkuat. Sesuai keputusan yang dibubarkan di hulu yakni BP Migas lalu besifat sementara diganti dengan SKK Migas ditetapkan melalui Perpres," ujar Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa, di Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Menurut dia, di dalam revisi UU Migas ke depan institusi BPH Migas justru ditambah fungsinya. Pihaknya pun yakin lembaga yang saat ini dipimpinnya tersebut tidak akan dibubarkan. "UU Migas yang ada, masih ada badan pengatur hilir. Bahkan, akan ada tambahan fungsi lainnya," ungkap Ifan.

Dia mengatakan saat ini revisi UU Migas telah selesai. Pihaknya mengatakan, Badan Legislatif DPR bekerjasama dengan Komisi VII DPR dan telah masuk dalam agenda paripurna usulan legislatif.

Adapun saat ini revisi UU Migas bolanya berada di tangan pemerintah karena daftar inventarisasi masalah disusun oleh pemerintah. "Setelah draft RUU disusun selanjutnya dibentun pansus dan panja di DPR. Ada kemungkina masuk prolegnas tahun 2023-2024," kata dia.
(ind)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More