BPJamsostek-Kementerian Koperasi dan UKM Kerja Sama Lindungi Pekerja UMKM

Kamis, 05 November 2020 - 10:15 WIB
Foto/dok
JAKARTA - Pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pelaku usaha pada sektor Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) masih memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak, khususnya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Hal ini diwujudkan melalui kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dengan Kementerian Koperasi dan UKM melalui nota kesepahaman yang ditandatangani kedua belah pihak pada Rabu (4/11).

Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto mengatakan, poin penting yang diangkat dalam kerja sama ini adalah terlaksananya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia bagi para pelaku usaha di sektor UMKM. Hal ini termasuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan kepada pelaku usaha, pertukaran data dan informasi, peningkatan kesadaran hukum untuk pemenuhan hak dan kewajiban pekerja dalam memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan, dan pelaksanaan program yang mendukung implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan pada bidang dimaksud. (Baca: Waspada dengan Virus Kejahilan)



“Kita semua mengetahui bahwa sektor Koperasi dan Usaha Menengah, Kecil dan Mikro juga memiliki risiko kerja yang sama-sama harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang berfungsi sebagai jaring pengaman terkait kondisi sosial ekonomi yang dihadapi para pekerjanya,” ujar Agus, di Jakarta, kemarin.

Dia pun mengatakan sebelumnya telah melakukan pendekatan kepada para pelaku usaha untuk membekali para pekerjanya dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara door to door melalui seluruh unit kerja BPJamsostek. (Baca juga: Kabar Baik, Pasien Sembuh Covid-19 Terus Meningkat)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!