BPJamsostek-Kementerian Koperasi dan UKM Kerja Sama Lindungi Pekerja UMKM
Kamis, 05 November 2020 - 10:15 WIB
JAKARTA - Pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pelaku usaha pada sektor Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) masih memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak, khususnya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Hal ini diwujudkan melalui kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dengan Kementerian Koperasi dan UKM melalui nota kesepahaman yang ditandatangani kedua belah pihak pada Rabu (4/11).
Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto mengatakan, poin penting yang diangkat dalam kerja sama ini adalah terlaksananya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia bagi para pelaku usaha di sektor UMKM. Hal ini termasuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan kepada pelaku usaha, pertukaran data dan informasi, peningkatan kesadaran hukum untuk pemenuhan hak dan kewajiban pekerja dalam memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan, dan pelaksanaan program yang mendukung implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan pada bidang dimaksud. (Baca: Waspada dengan Virus Kejahilan)
“Kita semua mengetahui bahwa sektor Koperasi dan Usaha Menengah, Kecil dan Mikro juga memiliki risiko kerja yang sama-sama harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang berfungsi sebagai jaring pengaman terkait kondisi sosial ekonomi yang dihadapi para pekerjanya,” ujar Agus, di Jakarta, kemarin.
Dia pun mengatakan sebelumnya telah melakukan pendekatan kepada para pelaku usaha untuk membekali para pekerjanya dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara door to door melalui seluruh unit kerja BPJamsostek. (Baca juga: Kabar Baik, Pasien Sembuh Covid-19 Terus Meningkat)
“Kami tidak membedakan kategori pekerja berdasarkan jenis usahanya. Bagi kami, seluruh pekerja berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Oleh karenanya, kerja sama ini sangat penting untuk dapat menjangkau lebih jauh lagi para pelaku usaha dan pekerjanya agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tandas Agus.
Senada dengan Agus, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berharap kerja sama ini mampu menyinergikan fungsi masing-masing pihak untuk dapat menjamin perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pelaku usaha KUKM dan pekerjanya.
Setelah penandatanganan nota kesepahaman ini, pihaknya akan fokus pada penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai turunan dari nota kesepahaman, dengan melibatkan deputi-deputi di Kementerian Koperasi dan UKM agar implementasinya dapat berjalan secara maksimal. (Lihat videonya: Warga Lebak Panggul Motor Menerobos Banjir)
"Melalui nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama yang akan datang, saya berharap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pelaku usaha Menengah, Kecil dan Mikro dapat terjamin dari risiko sosial dan ekonomi akibat kerja," ujar Teten. (Rakhmat Baihaqi)
Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto mengatakan, poin penting yang diangkat dalam kerja sama ini adalah terlaksananya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia bagi para pelaku usaha di sektor UMKM. Hal ini termasuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan kepada pelaku usaha, pertukaran data dan informasi, peningkatan kesadaran hukum untuk pemenuhan hak dan kewajiban pekerja dalam memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan, dan pelaksanaan program yang mendukung implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan pada bidang dimaksud. (Baca: Waspada dengan Virus Kejahilan)
“Kita semua mengetahui bahwa sektor Koperasi dan Usaha Menengah, Kecil dan Mikro juga memiliki risiko kerja yang sama-sama harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang berfungsi sebagai jaring pengaman terkait kondisi sosial ekonomi yang dihadapi para pekerjanya,” ujar Agus, di Jakarta, kemarin.
Dia pun mengatakan sebelumnya telah melakukan pendekatan kepada para pelaku usaha untuk membekali para pekerjanya dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara door to door melalui seluruh unit kerja BPJamsostek. (Baca juga: Kabar Baik, Pasien Sembuh Covid-19 Terus Meningkat)
“Kami tidak membedakan kategori pekerja berdasarkan jenis usahanya. Bagi kami, seluruh pekerja berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Oleh karenanya, kerja sama ini sangat penting untuk dapat menjangkau lebih jauh lagi para pelaku usaha dan pekerjanya agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tandas Agus.
Senada dengan Agus, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berharap kerja sama ini mampu menyinergikan fungsi masing-masing pihak untuk dapat menjamin perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pelaku usaha KUKM dan pekerjanya.
Setelah penandatanganan nota kesepahaman ini, pihaknya akan fokus pada penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai turunan dari nota kesepahaman, dengan melibatkan deputi-deputi di Kementerian Koperasi dan UKM agar implementasinya dapat berjalan secara maksimal. (Lihat videonya: Warga Lebak Panggul Motor Menerobos Banjir)
"Melalui nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama yang akan datang, saya berharap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pelaku usaha Menengah, Kecil dan Mikro dapat terjamin dari risiko sosial dan ekonomi akibat kerja," ujar Teten. (Rakhmat Baihaqi)
(ysw)
Lihat Juga :
tulis komentar anda