Berantas Pemalsuan Pestisida, CropLife dan Kementan Apresiasi Polres Subang

Kamis, 05 November 2020 - 19:56 WIB
Satuan Reskrim Polres Subang yang sukses mengungkap sejumlah kasus pemalsuan pestisida mendapat apresiasi CropLife Indonesia dan Kementerian Pertanian (Kementan). Foto/Dok
SUBANG - Upaya penegakan hukum (Anti Pemalsuan) terhadap produk pertanian terus dilakukan oleh aparat penegak hukum di beberapa daerah di Indonesia. Satuan Reskrim Polres Subang yang sukses mengungkap sejumlah kasus pemalsuan pestisida mendapat apresiasi CropLife Indonesia dan Kementerian Pertanian (Kementan) .

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, upaya ini sejalan dengan program ketahanan pangan yang menjadi program utama dalam kebijakan pembangunan pertanian berkelanjutan Indonesia.

"Di saat pandemi ini, sektor pertanian masih tumbuh sebesar 16,24%, tertinggi di antara sektor lainnya. Kondisi perubahan iklim dunia mendorong pertumbuhan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) yang massive di area-area pertanian di Indonesia," ujar Sarwo Edhy.

(Baca Juga: Pelaku Pemalsuan Pestisida Dapat Dihukum Maksimal )



Sarwo Edhy yang sekaligus Ketua Komisi Pestisida Kementrian Pertanian RI ini, pada acara Seminar Nasional Anti Pemalsuan di Lembang yang diinisiasi oleh CropLife Indonesia dan Kementerian Pertanian pada tanggal 21 Oktober lalu juga mengatakan, tantangan-tantangan lain yang dihadapi saat ini, tidak hanya pendekatan melalui Pengendalian Hama Terpadu (PHT).

Produk perlindungan tanaman menjadi salah satu teknologi yang sangat penting yang dapat digunakan oleh petani dalam upaya menjaga produktivitas serta efisiensi pengolahan lahan-lahan pertanian yang ada.

"Hal ini yang menjadikan teknologi perlindungan tanaman (pestisida) sebagai faktor penting sarana pertanian bagi para petani Indonesia. Sehingga menyebabkan produk pertanian menjadi rentan pemalsuan karena tingginya permintaan pasar," ujar Sarwo Edhy.

Padahal, lanjut Sarwo Edhy, untuk memiliki izin edar haruslah mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku. Pendaftaran pestisida harus melalui kajian ilmiah serta mengacu pada standar nasional dan internasional.

“Yakni Uji toksisitas, uji efikasi dan uji mutu sebagaimana peraturan Menteri Pertanian No.43 tahun 2019 tentang pendaftaran pestisida," paparnya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More