Bandara Soetta Kembali Layani Penerbangan Domestik, Ini 7 Syaratnya

Sabtu, 09 Mei 2020 - 10:10 WIB
Dijelaskan Wasid, hal itu untuk memastikan terpenuhinya ketentuan dan syarat di dalam SE No. 4/2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dan SE No. 31/2020 yang diterbikan Ditjen Perhubungan Udara.

"Prosedur baru ini dapat terlaksana karena koordinasi intensif dari seluruh stakeholder kebandarudaraan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan, TNI & Polri, otoritas bandara, maskapai, dan pihak lainnya," sambungnya.

Bagi para penumpang yang akan melakukan perjalanan dari Bandara Soetta, terdapat sekurangnya 7 prosedur baru yang harus dipatuhi, yaitu sebagai berikut:

1. Titik layanan keberangkatan hanya ada di 2 titik, yaitu di Terminal 2 Gate 4 dan Terminal 3 Gate 3. Di setiap titik itu, terdapat Posko Pengendalian Percepatan Penanganan Covid-19, yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

2. Di posko tersebut calon penumpang harus menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan seperti misalnya tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan, dan berkas lain yang wajib dipenuhi sesuai SE No. 4/2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!