ASDP Minta Penumpang Ferry Agar Tidak Mudik

Sabtu, 09 Mei 2020 - 13:13 WIB
Imelda menambahkan, sesuai dengan SE Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), hanya mengizinkan pelayanan penyeberangan oleh ASDP kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai BUMN, Lembaga Usaha, NGO yang berhubungan dengan penanganan pandemi.

Layanan juga akan diberikan bagi masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan dengan menunjukkan bukti surat keterangan kematian dari lingkungan setempat serta harus memiliki surat keterangan sehat dari instansi kesehatan saat akan melakukan perjalanan. "Jadi ASPD hanya memberikan pelayanan kepada aparatur atau tim penanganan dan masyarakat dengan surat keterangan resmi," terang Imelda.

Untuk aturan larangan mudik sendiri, tertuang dalam Permenhub 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!