Kemendag Optimalkan Perlindungan Konsumen

Sabtu, 07 November 2020 - 10:31 WIB
Dalam perdagangan elektronik terdapat risiko yang mungkin terjadi dan dapat merugikan konsumen. Menurut dia, tidak cukup hanya perlindungan konsumen yang dilakukan pemerintah. “Namun juga dibutuhkan peningkatan keberdayaan konsumen itu sendiri dan pemahaman terhadap hak menjadi kunci penting untuk terciptanya lingkungan transaksi perdagangan elektronik yang aman,” katanya. (Baca juga: Gelaran ICTM Dorong Pertumbuhan Ekonomi)

Pemerintah terus berupaya meningkatkan implementasi Undang-Undang No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam menyelesaikan berbagai persoalan konsumen. Pada 2019, Indeks Keberdayaan Konsumen Indonesia adalah 41,70 atau berada pada level mampu.

“Ini artinya, konsumen sudah mengenali haknya, namun belum terlalu aktif memperjuangkan haknya sebagai konsumen,” tutur Veri.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim mengatakan peningkatan transaksi elektronik selama masa pandemi Covid-19, menambah risiko kerugian bagi konsumen. (Lihat videonya: Pemda DKI Jakarta Berencana Perpanjang Masa PSBB Transisi)

“Untuk itu, perlu ditingkatkan kesadaran konsumen dalam membela haknya melalui saluran pengaduan atau penyelesaian sengketa konsumen yang dibentuk oleh masing-masing instansi pemerintah terkait seperti Kemendag,” ujar Rizal. (Sudarsono)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!