Edan, Anjing dari Jawa ke Sumatera Capai 2.000 Ekor per Bulan
Minggu, 08 November 2020 - 19:38 WIB
JAKARTA – Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Agus Sunanto mengakui perdagangan anjing menjadi bisnis yang menggiurkan, karena tingginya kebutuhan. Data Badan Karantina Pertanian, lalu lintas anjing dari Jawa ke Pulau Sumatera mencapai 2.000 ekor per bulan.
“Tugas Karantina di sini adalah mencegah lalu lintas perdagangan hewan dari daerah wabah rabies ke wilayah bebas rabies. Jadi tidak ada larangan perdagangan anjing sepanjang dari daerah bebas rabies,” ujar saat webinar Pengawasan Lalu Lintas Perdagangan Anjing Jawa-Sumatera yang di selenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) Jakarta, Minggu (8/11/2020).
(Baca juga:Catat, Perdagangan Daging Anjing termasuk Kategori Ilegal!)
Karena itu menurut Agus, dalam lalu lintas hewan telah ditetapkan persyaratan karantina yakni, melengkapi sertifikat kesehatan hewan dari tempat pengeluaran, status dan situasi daerah asal yakni bebas rabies, memenuhi persyaratan teknis karantina, pemeriksaan dokumen dan pemantauan. “Dari sisi karantina, jika perdagangan hewan tidak memenuhi persyaratan, tindakan kita menolak atau memusnahkan,” tegasnya.
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian (Kementan) Syamsul Maarif mengatakan, perdagangan peredaran daging anjing termasuk kategori ilegal. “Sehingga menjadi target pengawasan dan penindakkan aparat penegak hukum,” kata Syamsul.
(Baca juga:Kepala Tarekat Naqsyabandiyah Menyebut Dirinya Anjing)
Karena mempertimbangkan budaya, etnis dan unsur SARA (suku, agama, ras dan antar golongan), Syamsul mengharapkan pemda turun tangan dengan membuat perda. Misalnya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng). “Kasus Karanganyar didukung Bupati, tapi di Solo walikotanya tidak melakukan hal yang sama,” katanya.
“Tugas Karantina di sini adalah mencegah lalu lintas perdagangan hewan dari daerah wabah rabies ke wilayah bebas rabies. Jadi tidak ada larangan perdagangan anjing sepanjang dari daerah bebas rabies,” ujar saat webinar Pengawasan Lalu Lintas Perdagangan Anjing Jawa-Sumatera yang di selenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) Jakarta, Minggu (8/11/2020).
(Baca juga:Catat, Perdagangan Daging Anjing termasuk Kategori Ilegal!)
Karena itu menurut Agus, dalam lalu lintas hewan telah ditetapkan persyaratan karantina yakni, melengkapi sertifikat kesehatan hewan dari tempat pengeluaran, status dan situasi daerah asal yakni bebas rabies, memenuhi persyaratan teknis karantina, pemeriksaan dokumen dan pemantauan. “Dari sisi karantina, jika perdagangan hewan tidak memenuhi persyaratan, tindakan kita menolak atau memusnahkan,” tegasnya.
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian (Kementan) Syamsul Maarif mengatakan, perdagangan peredaran daging anjing termasuk kategori ilegal. “Sehingga menjadi target pengawasan dan penindakkan aparat penegak hukum,” kata Syamsul.
(Baca juga:Kepala Tarekat Naqsyabandiyah Menyebut Dirinya Anjing)
Karena mempertimbangkan budaya, etnis dan unsur SARA (suku, agama, ras dan antar golongan), Syamsul mengharapkan pemda turun tangan dengan membuat perda. Misalnya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng). “Kasus Karanganyar didukung Bupati, tapi di Solo walikotanya tidak melakukan hal yang sama,” katanya.
(dar)
tulis komentar anda