Catat, Perdagangan Daging Anjing termasuk Kategori Ilegal!

Minggu, 08 November 2020 - 19:14 WIB
loading...
Catat, Perdagangan Daging...
Pemerintah menegaskan bahwa perdagangan peredaran daging anjing termasuk kategori ilegal, pemerintah daerah diminta berperan aktif dalam menertibkan perdagangan daging anjing. (Foto: Inews.id)
A A A
JAKARTA – Pemerintah mensinyalir banyak terjadi pelanggaran dalam perdagangan dan pemotongan anjing untuk konsumsi, terutama menyangkut kesejahteraan hewan. Untuk itu peran pemerintah daerah (pemda) dituntut ikut bertindak dengan membuat peraturan daerah (perda).

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian (Kementan) Syamsul Maarif mengatakan, perdagangan peredaran daging anjing termasuk kategori ilegal. “Sehingga menjadi target pengawasan dan penindakkan aparat penegak hukum,” kata Syamsul Maarif saat webinar Pengawasan Lalu Lintas Perdagangan Anjing Jawa-Sumatera yang di selenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) Jakarta, Minggu (8/11/2020).

(Baca juga:Islam Tak Melarang Memelihara Anjing, Ini Syaratnya)

Karena mempertimbangkan budaya, etnis dan unsur SARA (suku, agama, ras dan antar golongan), Syamsul mengharapkan pemda turun tangan dengan membuat perda. Misalnya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng). “Kasus Karanganyar didukung Bupati, tapi di Solo walikotanya tidak melakukan hal yang sama,” katanya.

(Baca juga:Garis Keturunan Anjing Berasal dari Zaman Es)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pasar Pet Food Premium...
Pasar Pet Food Premium Tumbuh, Bio Cat Bidik Pemilik Anabul
Memasuki Usia Satu Dekade,...
Memasuki Usia Satu Dekade, CPPETINDO Bidik Pasar Internasional
Kolaborasi AAM dan Compawnion,...
Kolaborasi AAM dan Compawnion, MDLA Perkuat Distribusi Segmen Pet Care
KAI Logistik Catat Pengiriman...
KAI Logistik Catat Pengiriman 89.000 Ekor Hewan Peliharaan hingga Juli 2025
Mudik Bawa Hewan Peliharaan...
Mudik Bawa Hewan Peliharaan dengan KAI Logistik, Ini Syarat dan Tarifnya
Resmikan Taman Anabul,...
Resmikan Taman Anabul, Komitmen Lippo Cikarang Cosmopolis Hadirkan Fasilitas Lengkap
Kejaksaan Diminta Segera...
Kejaksaan Diminta Segera Terbitkan P21 Kasus Kematian Hewan Melanie Subono
Hadir di PAW Expo 2026,...
Hadir di PAW Expo 2026, Wanpy Tampilkan Produk Baru dan Aktivasi Brand
Pelihara Kucing Jadi...
Pelihara Kucing Jadi Sumber Penyakit, Mitos atau Fakta? Ini Penjelasan Dokter
Rekomendasi
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Anneth Delliecia Antusias...
Anneth Delliecia Antusias Meriahkan Konser Tehillim - The Heart of Worship
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Infografis
Arab Saudi Tangguhkan...
Arab Saudi Tangguhkan Visa Warga 14 Negara Termasuk Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved