Catat, Perdagangan Daging Anjing termasuk Kategori Ilegal!
Minggu, 08 November 2020 - 19:14 WIB
loading...
Pemerintah menegaskan bahwa perdagangan peredaran daging anjing termasuk kategori ilegal, pemerintah daerah diminta berperan aktif dalam menertibkan perdagangan daging anjing. (Foto: Inews.id)
A
A
A
JAKARTA – Pemerintah mensinyalir banyak terjadi pelanggaran dalam perdagangan dan pemotongan anjing untuk konsumsi, terutama menyangkut kesejahteraan hewan. Untuk itu peran pemerintah daerah (pemda) dituntut ikut bertindak dengan membuat peraturan daerah (perda).
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian (Kementan) Syamsul Maarif mengatakan, perdagangan peredaran daging anjing termasuk kategori ilegal. “Sehingga menjadi target pengawasan dan penindakkan aparat penegak hukum,” kata Syamsul Maarif saat webinar Pengawasan Lalu Lintas Perdagangan Anjing Jawa-Sumatera yang di selenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) Jakarta, Minggu (8/11/2020).
(Baca juga:Islam Tak Melarang Memelihara Anjing, Ini Syaratnya)
Karena mempertimbangkan budaya, etnis dan unsur SARA (suku, agama, ras dan antar golongan), Syamsul mengharapkan pemda turun tangan dengan membuat perda. Misalnya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng). “Kasus Karanganyar didukung Bupati, tapi di Solo walikotanya tidak melakukan hal yang sama,” katanya.
(Baca juga:Garis Keturunan Anjing Berasal dari Zaman Es)
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian (Kementan) Syamsul Maarif mengatakan, perdagangan peredaran daging anjing termasuk kategori ilegal. “Sehingga menjadi target pengawasan dan penindakkan aparat penegak hukum,” kata Syamsul Maarif saat webinar Pengawasan Lalu Lintas Perdagangan Anjing Jawa-Sumatera yang di selenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) Jakarta, Minggu (8/11/2020).
(Baca juga:Islam Tak Melarang Memelihara Anjing, Ini Syaratnya)
Karena mempertimbangkan budaya, etnis dan unsur SARA (suku, agama, ras dan antar golongan), Syamsul mengharapkan pemda turun tangan dengan membuat perda. Misalnya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng). “Kasus Karanganyar didukung Bupati, tapi di Solo walikotanya tidak melakukan hal yang sama,” katanya.
(Baca juga:Garis Keturunan Anjing Berasal dari Zaman Es)
Lihat Juga :