Catat, Perdagangan Daging Anjing termasuk Kategori Ilegal!

Minggu, 08 November 2020 - 19:14 WIB
loading...
Catat, Perdagangan Daging...
Pemerintah menegaskan bahwa perdagangan peredaran daging anjing termasuk kategori ilegal, pemerintah daerah diminta berperan aktif dalam menertibkan perdagangan daging anjing. (Foto: Inews.id)
A A A
JAKARTA – Pemerintah mensinyalir banyak terjadi pelanggaran dalam perdagangan dan pemotongan anjing untuk konsumsi, terutama menyangkut kesejahteraan hewan. Untuk itu peran pemerintah daerah (pemda) dituntut ikut bertindak dengan membuat peraturan daerah (perda).

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian (Kementan) Syamsul Maarif mengatakan, perdagangan peredaran daging anjing termasuk kategori ilegal. “Sehingga menjadi target pengawasan dan penindakkan aparat penegak hukum,” kata Syamsul Maarif saat webinar Pengawasan Lalu Lintas Perdagangan Anjing Jawa-Sumatera yang di selenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) Jakarta, Minggu (8/11/2020).

(Baca juga:Islam Tak Melarang Memelihara Anjing, Ini Syaratnya)

Karena mempertimbangkan budaya, etnis dan unsur SARA (suku, agama, ras dan antar golongan), Syamsul mengharapkan pemda turun tangan dengan membuat perda. Misalnya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng). “Kasus Karanganyar didukung Bupati, tapi di Solo walikotanya tidak melakukan hal yang sama,” katanya.

(Baca juga:Garis Keturunan Anjing Berasal dari Zaman Es)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pasar Pet Food Premium...
Pasar Pet Food Premium Tumbuh, Bio Cat Bidik Pemilik Anabul
Memasuki Usia Satu Dekade,...
Memasuki Usia Satu Dekade, CPPETINDO Bidik Pasar Internasional
Kolaborasi AAM dan Compawnion,...
Kolaborasi AAM dan Compawnion, MDLA Perkuat Distribusi Segmen Pet Care
KAI Logistik Catat Pengiriman...
KAI Logistik Catat Pengiriman 89.000 Ekor Hewan Peliharaan hingga Juli 2025
Mudik Bawa Hewan Peliharaan...
Mudik Bawa Hewan Peliharaan dengan KAI Logistik, Ini Syarat dan Tarifnya
Resmikan Taman Anabul,...
Resmikan Taman Anabul, Komitmen Lippo Cikarang Cosmopolis Hadirkan Fasilitas Lengkap
Kejaksaan Diminta Segera...
Kejaksaan Diminta Segera Terbitkan P21 Kasus Kematian Hewan Melanie Subono
Hadir di PAW Expo 2026,...
Hadir di PAW Expo 2026, Wanpy Tampilkan Produk Baru dan Aktivasi Brand
Pelihara Kucing Jadi...
Pelihara Kucing Jadi Sumber Penyakit, Mitos atau Fakta? Ini Penjelasan Dokter
Rekomendasi
3 Momen Kontroversial...
3 Momen Kontroversial saat Argentina Singkirkan Mesir di Piala Dunia 2026
Messi Bertabur Rekor...
Messi Bertabur Rekor Saat Argentina Tembus Perempat Final Piala Dunia 2026
Dakwah di Media Sosial...
Dakwah di Media Sosial : Cara Menebar Kebaikan dan Meraih Pahala Jariyah
Berita Terkini
RI-India Bidik Nilai...
RI-India Bidik Nilai Kerja Sama Ekonomi Tembus Rp445,8 Triliun, dari Infrastruktur hingga SDA
Genera-Z Berbakti BCA...
Genera-Z Berbakti BCA Siapkan Mahasiswa Implementasikan Solusi bagi Desa Wisata
Kapal Tanker Kembali...
Kapal Tanker Kembali Diserang di Selat Hormuz, Harga Minyak Langsung Terbang
Pertamina Evaluasi Insiden...
Pertamina Evaluasi Insiden Mobil Tangki di Cianjur, Pasokan BBM Dipastikan Aman
Bertemu PM Modi, Prabowo...
Bertemu PM Modi, Prabowo Minta QRIS Segera Bisa Dipakai di India
Setelah 24 Tahun Vakum,...
Setelah 24 Tahun Vakum, Sumur LLA-5 PHE ONWJ Hasilkan Minyak 780 Barel per Hari
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved