Catat, Perdagangan Daging Anjing termasuk Kategori Ilegal!

Minggu, 08 November 2020 - 19:14 WIB
loading...
Catat, Perdagangan Daging Anjing termasuk Kategori Ilegal!
Pemerintah menegaskan bahwa perdagangan peredaran daging anjing termasuk kategori ilegal, pemerintah daerah diminta berperan aktif dalam menertibkan perdagangan daging anjing. (Foto: Inews.id)
A A A
JAKARTA – Pemerintah mensinyalir banyak terjadi pelanggaran dalam perdagangan dan pemotongan anjing untuk konsumsi, terutama menyangkut kesejahteraan hewan. Untuk itu peran pemerintah daerah (pemda) dituntut ikut bertindak dengan membuat peraturan daerah (perda).

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian (Kementan) Syamsul Maarif mengatakan, perdagangan peredaran daging anjing termasuk kategori ilegal. “Sehingga menjadi target pengawasan dan penindakkan aparat penegak hukum,” kata Syamsul Maarif saat webinar Pengawasan Lalu Lintas Perdagangan Anjing Jawa-Sumatera yang di selenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) Jakarta, Minggu (8/11/2020).

(Baca juga:Islam Tak Melarang Memelihara Anjing, Ini Syaratnya)

Karena mempertimbangkan budaya, etnis dan unsur SARA (suku, agama, ras dan antar golongan), Syamsul mengharapkan pemda turun tangan dengan membuat perda. Misalnya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng). “Kasus Karanganyar didukung Bupati, tapi di Solo walikotanya tidak melakukan hal yang sama,” katanya.

(Baca juga:Garis Keturunan Anjing Berasal dari Zaman Es)

Menurutnya, ada beberapa alasan masyarakat mengonsumsi anjing. Di antaranya terkait budaya, kepercayaan, mitos, ada juga untuk obat. Alasan lainnya karena sudah menjadi kultur, budaya masyarakat seperti di Sulawesi Utara, Maluku, Yogyakarta, Solo dan Sumatera Utara. “Konsumsi daging anjing juga masih terjadi di negara-negara seperti China, Vietnam, Laos, Kamboja dan Korea,” ujarnya.

(Baca juga:Aksi Humanis Petugas Damkar, Kembalikan Ponsel, Surat Berharga Korban, Hingga Evakuasi Anjing)

Syamsul melihat dalam perdagangan anjing ternyata banyak penyimpangan, khususnya aspek kesejahteraan hewan, terutama transportasi dan proses pemotongan. Kondisi tersebut berdampak pada aspek zoonosis (kesehatan hewan) dan keamanan pangan.

Perdagangan anjing tersebut diakui Syamsul kemudian menimbulkan banyak protes dari kalangan pencinta hewan. Mereka mengirim surat langsung ke Presiden dan Menteri Pertanian. Semua protes itu seolah-olah pemerintah tidak berupaya menghalangi perdagangan dan konsumsi anjing. “Dari luar negeri juga protes terjadi pelanggaran kesejahteraan hewan saat pemotongan hewan,” ujarnya.
(dar)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1330 seconds (0.1#10.140)