Soal Tabungan Nasabah Dibobol Rp20 Miliar, Hotman Paris Bela Maybank
Senin, 09 November 2020 - 08:03 WIB
Kuasa Hukum Maybank Indonesia Hotman Paris Hutapea. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Hotman Paris resmi ditunjuk menjadi kuasa hukum Maybank dalam kasus pembobolan dana tabungan atlet e-sport Winda Earl sebesar Rp20 miliar. Hotman mengatakan akan menggelar jumpa pers siang hari ini.
"PEMBERITAHUAN: SENIN, 9 NOVEMBER 2020 JAM 13.00 AKAN DIADAKAN CONFERENSI PERS PT. BANK MAYBANK INDONESIA TBK (TERKAIT PENGADUAN NASABAH ATAS HILANGNYA UANG NASABAH), DI CAFE JET SKI JL. PANTAI MUTIARA NO. 57, PLUIT, PENJARINGAN, JAKARTA UTARA. Kuasa Hukum Pt. Bank Maybank Indonesia Tbk, Dr. Hotman Paris Hutapea, Sh,M.Hum, Advokat," tulis Hotman dalam akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Senin (9/11/2020).
Baca Juga: Buntut Bobol Tabungan Nasabah Rp22 M, Aset Kepala Cabang Maybank Cipulir Disita
Dalam kasus itu, diketahui dana tersebut dibobol oleh Kepala Maybank Indonesia Cabang Cipulir, AT tanpa sepengetahuan nasabah. Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot mengatakan kasus itu sudah masuk dalam ranah pidana, dan kepolisian telah menetapkan Kepala Cabang Maybank sebagai tersangka."Pengawas (OJK) juga telah meminta disampaikan kembali hasil investigasi lanjutan oleh bank," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (7/11/2020).
Baca Juga: Belajar dari Pembobolan Duit Nasabah Maybank, Jangan Titip Setoran ke Karyawan Bank
Pelaku diketahui memindahkan dana nasabah ke sejumlah rekening rekan-rekannya di luar Maybank untuk mencari keuntungan. Sementara itu, Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria mengatakan akan meminta pihak yang terlibat untuk bertanggung jawab sesuai dengan keputusan pengadilan.
"PEMBERITAHUAN: SENIN, 9 NOVEMBER 2020 JAM 13.00 AKAN DIADAKAN CONFERENSI PERS PT. BANK MAYBANK INDONESIA TBK (TERKAIT PENGADUAN NASABAH ATAS HILANGNYA UANG NASABAH), DI CAFE JET SKI JL. PANTAI MUTIARA NO. 57, PLUIT, PENJARINGAN, JAKARTA UTARA. Kuasa Hukum Pt. Bank Maybank Indonesia Tbk, Dr. Hotman Paris Hutapea, Sh,M.Hum, Advokat," tulis Hotman dalam akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Senin (9/11/2020).
Baca Juga: Buntut Bobol Tabungan Nasabah Rp22 M, Aset Kepala Cabang Maybank Cipulir Disita
Dalam kasus itu, diketahui dana tersebut dibobol oleh Kepala Maybank Indonesia Cabang Cipulir, AT tanpa sepengetahuan nasabah. Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot mengatakan kasus itu sudah masuk dalam ranah pidana, dan kepolisian telah menetapkan Kepala Cabang Maybank sebagai tersangka."Pengawas (OJK) juga telah meminta disampaikan kembali hasil investigasi lanjutan oleh bank," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (7/11/2020).
Baca Juga: Belajar dari Pembobolan Duit Nasabah Maybank, Jangan Titip Setoran ke Karyawan Bank
Pelaku diketahui memindahkan dana nasabah ke sejumlah rekening rekan-rekannya di luar Maybank untuk mencari keuntungan. Sementara itu, Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria mengatakan akan meminta pihak yang terlibat untuk bertanggung jawab sesuai dengan keputusan pengadilan.
Lihat Juga :