Buntut Bobol Tabungan Nasabah Rp22 M, Aset Kepala Cabang Maybank Cipulir Disita

Sabtu, 07 November 2020 - 11:25 WIB
loading...
Buntut Bobol Tabungan Nasabah Rp22 M, Aset Kepala Cabang Maybank Cipulir Disita
Aset milik Kepala Cabang Maybank Cipulir inisial AT disita terkait dengan kasus dugaan pembobolan uang nasabah atlet e-Sports Winda D. Lunardi atau Winda Earl dan ibunya sebesar Rp22 miliar. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Aset milik Kepala Cabang Maybank Cipulir inisial AT disita oleh Polri, terkait dengan kasus dugaan pembobolan uang nasabah atlet e-Sports Winda D. Lunardi atau Winda Earl dan ibunya sebesar Rp22 miliar. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan, penyitaan itu dilakukan lantaran disinyalir diperoleh dari uang haram tersebut.

Sehingga, aset itu nantinya akan dijadikan alat bukti oleh penyidik. "Penyidik telah melakukan penyitaan aset yaitu beberapa mobil, tanah dan bangunan," kata Awi, Jakarta, Sabtu (7/11/2020).

(Baca Juga: Maybank Buka Suara Soal Dana Nasabah Atlet e-Sport yang Raib Sebesar Rp20 Miliar )

Sementara itu, kata Awi, penyidik dalam waktu dekat juga mengagendakan pemeriksaan terhadap AT dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada perkara ini. Nantinya, polisi akan berkordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tangerang untuk melakukan pemeriksaan AT. Mengingat, Ia saat ini juga terjerat perkara hukum di Polda Metro Jaya.

Dalam perkembangannya, ternyata AT merupakan tahanan Kejari Tangerang. Awi tak merinci secara detail perkara yang menjerat AT di Polda Metro Jaya. Menurutnya, kasusnya tidak jauh beda seperti yang diungkap oleh Bareskrim Polri.

"Rencana rindak lanjut, penyidik akan melaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka yang saat ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tanggerang, semoga dalam waktu dekat segera Tahap l," ujar Awi.

(Baca Juga: Dana Nasabah Rp22 Miliar Ditilep Kepala Cabang, OJK Minta Laporan Maybank Indonesia )

Atas perbuatannya, AT dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1063 seconds (0.1#10.140)