Teken Perdagangan Bebas dengan 15 Negara, Mendag Janji RI Tak Kebanjiran Barang Impor

Selasa, 10 November 2020 - 21:41 WIB
“MoU ini bersifat non legally binding ini hanya berlaku sementara untuk dua tahun ke depan dan juga tidak mengurangi hak dan kewajiban anggota WTO serta perjanjian multilateral dan regional lainnya. Beberapa pengaturan dalam MoU berisi kesepahaman mengenai definisi, WTO dan WTO agreement,” jelasnya.

Perjanjian ini juga mencakup negara anggota ASEAN yang diharapkan dapat mengeluarkan MPM baru atau essential goods yang membatasi perdagangan. Terkecuali dalam kondisi kedaruratan kesehatan.

“Namun apabila dilakukan ini harus transparan dan bersifat sementara serta sesuai kewajiban anggota WTO. Selain itu juga negara anggota ASEAN akan menjunjung prinsip transparansi dengan melakukan notifikasi publikasi aturan NTM, bahwa ASEAN akan membantu untuk memantau MoU ini,” jelasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!