Maling Ikan di Perairan RI, KKP Tangkap 2 Kapal Ilegal Malaysia

Kamis, 12 November 2020 - 10:03 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melakukan penangkapan terhadap kapal ikan asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing di perairan Indonesia.

Terbaru, KP. Hiu 01 milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) meringkus dua KIA berbendera Malaysia di Perairan ZEE Indonesia, tepatnya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka pada koordinat 03°10, 325' Lintang Utara (LU) - 100°30,318' Bujur Timur (BT) dan titik 03°13, 615' LU - 100°37,008' BT.



"Tentu ini kabar yang membanggakan, para petugas kita meneladani sifat-sifat pahlawan dengan semangat tak kenal lelah menjaga wilayah perairan kita dari pencurian ikan oleh kapal asing," kata Dirjen PSDKP Tb Haeru Rahayu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/11/2020).

Baca Juga: Ekspor Ditangguhkan China, KKP Gerak Cepat Investigasi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!