Ekspor Ditangguhkan China, KKP Gerak Cepat Investigasi
Kamis, 12 November 2020 - 09:53 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bergerak cepat dengan melakukan penelusuran terkait penangguhan ekspor dari PT ALI ke China. Sebelumnya beredar kabar penangguhan impor ikan beku oleh otoritas China kepada PT ALI setelah terdeteksi virus Covid-19 di sampel produk.
Selain perusahaan dari Indonesia, juga terdapat perusahaan lain dari Brazil, Ekuador, dan Rusia yang terdeteksi virus pada sampel produk saat dilakukan pengujian. Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina memastikan, jajarannya masih di lapangan untuk melakukan investigasi terhadap perusahaan tersebut.
"Tim kita masih di Tuban (PT ALI), terkait adanya penangguhan ekspor dari China," kata Rina dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/11/2020). Baca Juga: Pacu Ekspor di Tengah Pandemi, Jokowi Minta Perubahan Besar-besaran
Menurut dia, penangguhan ekspor perikanan hanya berlaku terhadap PT ALI. Sementara pelaku usaha lain, masih bisa melakukan kegiatan ekspor produk kelautan dan perikanan ke negeri Tirai Bambu. Hingga Juni 2020, Unit Pengolahan Ikan Indonesia yang terdaftar dan bisa ekspor ke RRT berjumlah 663 UPI. "Jadi pelaku usaha yang lain tetap bisa ekspor, hanya satu yang ditangguhkan dan berlaku selama tujuh hari ke depan," ungkap dia.
Baca Juga: Biden Presiden Baru, Ada Peluang Mendongkrak Ekspor RI ke Amerika
Selain perusahaan dari Indonesia, juga terdapat perusahaan lain dari Brazil, Ekuador, dan Rusia yang terdeteksi virus pada sampel produk saat dilakukan pengujian. Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina memastikan, jajarannya masih di lapangan untuk melakukan investigasi terhadap perusahaan tersebut.
"Tim kita masih di Tuban (PT ALI), terkait adanya penangguhan ekspor dari China," kata Rina dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/11/2020). Baca Juga: Pacu Ekspor di Tengah Pandemi, Jokowi Minta Perubahan Besar-besaran
Menurut dia, penangguhan ekspor perikanan hanya berlaku terhadap PT ALI. Sementara pelaku usaha lain, masih bisa melakukan kegiatan ekspor produk kelautan dan perikanan ke negeri Tirai Bambu. Hingga Juni 2020, Unit Pengolahan Ikan Indonesia yang terdaftar dan bisa ekspor ke RRT berjumlah 663 UPI. "Jadi pelaku usaha yang lain tetap bisa ekspor, hanya satu yang ditangguhkan dan berlaku selama tujuh hari ke depan," ungkap dia.
Baca Juga: Biden Presiden Baru, Ada Peluang Mendongkrak Ekspor RI ke Amerika
Lihat Juga :