Menkop Teten: Fintech Sangat Dibutuhkan UMKM
Kamis, 12 November 2020 - 14:28 WIB
Menkop Teten menyatakan berbagai program dan akses pembiayaan digelontorkan pemerintah untuk membantu UMKM yang terdampak akibat pandemi Covid-19. Program tersebut kata Teten, diantaranya relaksasi pembiayaan selama 6 bulan bagi UMKM, kredit usaha rakyat (KUR) usaha mikro dibawah Rp10 juta bunga 0 persen ditanggung pemerintah hingga pemberian dana hibah Rp2,4 juta untuk pelaku usaha melalui bantuan Presiden usaha mikro.
“Relaksasi pembiayaan UMKM akibat Covid-19. Relaksasi 6 bulan, yang KUR mikro dibawah 10 jt bunga di 0 persenkan disubsidi pemerintah. Hibah modal kerja Rp2.4 juta untuk pelaku usaha,” tambahnya.
Teten menegaskan, pembiayaan perbankan bagi usaha mikro, sangat penting. Sehingga dibutuhkan akses pembiayaan yang mudah dan murah. Menurutnya, dengan disahkannya undang-undang cipta kerja, maka akan terjadi trasnformasi digital dan terciptanya data tunggal terintgrasi UMKM.
“Pembiayaan perbankan untuk menyasar usaha mikro dan usaha kecil terhubung perbankan sangat penting. Akses pembiayaan yang mudah dan murah. Dengan UU cipta kerja terjadi transformasi digital. Dorong tranformasi informal ke formal. Data tunggal terintragasi UMKM,” ujarnya.
(Baca Juga: Pemerintah Garap 1000 UMKM Agar Melek Digital )
Berdasarkan survey dari World Bank menunjukan 42% UMKM Indonesia menggunakan social media/ digital platform, dalam merespon pandemic covid-19. MenkopUKM mengatakan, berdasar survey McKinsey (Juni 2020), menunjukan kenaikan penjualan ecommerce sebesar 26% dan terdapat 3,1 juta transaksi/hari selama pandemi Covid-19.
“Adaptasi lain yang dilakukan oleh UMKM adalah merubah kategori produknya. Sebanyak 40% UMKM merubah kategori produk menjadi homecare, makanan, dan kesehatan. Dalam market place, pelaku usaha juga menjual lebih dari 1 kategori produk,” tukasnya.
“Relaksasi pembiayaan UMKM akibat Covid-19. Relaksasi 6 bulan, yang KUR mikro dibawah 10 jt bunga di 0 persenkan disubsidi pemerintah. Hibah modal kerja Rp2.4 juta untuk pelaku usaha,” tambahnya.
Teten menegaskan, pembiayaan perbankan bagi usaha mikro, sangat penting. Sehingga dibutuhkan akses pembiayaan yang mudah dan murah. Menurutnya, dengan disahkannya undang-undang cipta kerja, maka akan terjadi trasnformasi digital dan terciptanya data tunggal terintgrasi UMKM.
“Pembiayaan perbankan untuk menyasar usaha mikro dan usaha kecil terhubung perbankan sangat penting. Akses pembiayaan yang mudah dan murah. Dengan UU cipta kerja terjadi transformasi digital. Dorong tranformasi informal ke formal. Data tunggal terintragasi UMKM,” ujarnya.
(Baca Juga: Pemerintah Garap 1000 UMKM Agar Melek Digital )
Berdasarkan survey dari World Bank menunjukan 42% UMKM Indonesia menggunakan social media/ digital platform, dalam merespon pandemic covid-19. MenkopUKM mengatakan, berdasar survey McKinsey (Juni 2020), menunjukan kenaikan penjualan ecommerce sebesar 26% dan terdapat 3,1 juta transaksi/hari selama pandemi Covid-19.
“Adaptasi lain yang dilakukan oleh UMKM adalah merubah kategori produknya. Sebanyak 40% UMKM merubah kategori produk menjadi homecare, makanan, dan kesehatan. Dalam market place, pelaku usaha juga menjual lebih dari 1 kategori produk,” tukasnya.
(akr)
tulis komentar anda