Pipa Transmisi Ruas Dumai-Sei Mangke Diharapkan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Sumatera
Kamis, 12 November 2020 - 14:43 WIB
Acara FGD yang diselenggarakan oleh BPH Migas dihadiri oleh Anggota Komisi VII DPR RI H. Abdul Wahid, Komisi II DPD RI Edwin Pratama P. dan Dedi Iskandar B., Gubernur Riau yang diwakili oleh Pjs. Bupati Siak sekaligus Kepala Dinas ESDM Prov Riau Indra Agus Lukman, Direktur Pembangunan Infrastruktur Ditjen Migas KESDM Alimuddin Baso, dan Perwakilan Kantor Staf Presiden Didi Setiarto (hadir secara online).
Kesimpulan dari FGD Rencana Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Dumai-Sei Mangke adalah sebagai berikut. Rencana Pembangunan Pipa Transmisi Ruas Dumai Sei Mangkei merupakan pelaksanaan amanat UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 8 ayat (1) bahwa pemerintah memberikan prioritas terhadap pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri serta sesuai dengan Pasal 46 ayat (2) bahwa pengaturan terhadap ketersediaan dan distribusi gas bumi yang ditetapkan pemerintah tersebut dilakukan oleh BPH Migas dalam rangka meningkatkan pemanfaatan gas bumi dalam negeri.( Baca juga:Badai Vamco Terjang Filipina, Lumpuhkan Sebagian Manila )
Gubernur Riau dan Bupati/Walikota se-Provinsi Riau mendukung Rencana Pembangunan Pipa Transmisi Ruas Dumai Sei Mangkei untuk menggerakkan roda perekonomian, meningkatkan Industri berbasis gas bumi, meningkatkan pengembangan Jaringan Gas Kota (Jargas), meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendorong pembangunan di daerah
Komisi VII DPR RI Dapil Riau dan DPD RI dapil Riau mendukung Rencana Pembangunan Pipa Transmisi Ruas Dumai Sei Mangkei. Komisi VII DPR RI Dapil Riau dan DPD RI juga mendukung pelaksanaan Rencana Pembangunan Pipa Transmisi Ruas Dumai Sei Mangkei melalui skema Lelang Ruas Transmisi oleh BPH Migas atau Penugasan kepada BUMN oleh pemerintah atau melalui skema pembiayaan APBN.
Kesimpulan dari FGD Rencana Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Dumai-Sei Mangke adalah sebagai berikut. Rencana Pembangunan Pipa Transmisi Ruas Dumai Sei Mangkei merupakan pelaksanaan amanat UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 8 ayat (1) bahwa pemerintah memberikan prioritas terhadap pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri serta sesuai dengan Pasal 46 ayat (2) bahwa pengaturan terhadap ketersediaan dan distribusi gas bumi yang ditetapkan pemerintah tersebut dilakukan oleh BPH Migas dalam rangka meningkatkan pemanfaatan gas bumi dalam negeri.( Baca juga:Badai Vamco Terjang Filipina, Lumpuhkan Sebagian Manila )
Gubernur Riau dan Bupati/Walikota se-Provinsi Riau mendukung Rencana Pembangunan Pipa Transmisi Ruas Dumai Sei Mangkei untuk menggerakkan roda perekonomian, meningkatkan Industri berbasis gas bumi, meningkatkan pengembangan Jaringan Gas Kota (Jargas), meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendorong pembangunan di daerah
Komisi VII DPR RI Dapil Riau dan DPD RI dapil Riau mendukung Rencana Pembangunan Pipa Transmisi Ruas Dumai Sei Mangkei. Komisi VII DPR RI Dapil Riau dan DPD RI juga mendukung pelaksanaan Rencana Pembangunan Pipa Transmisi Ruas Dumai Sei Mangkei melalui skema Lelang Ruas Transmisi oleh BPH Migas atau Penugasan kepada BUMN oleh pemerintah atau melalui skema pembiayaan APBN.
(uka)
tulis komentar anda