2.000 Perusahaan Korsel Sudah Tanam Modal di RI, BKPM Terus Genjot
Kamis, 12 November 2020 - 21:49 WIB
"Sesuai arahan Bapak Presiden, Indonesia harus bergerak cepat menuju transformasi ekonomi. Inilah momentum untuk membangun industri-industri yang menciptakan nilai tambah. Dan Korea Selatan menjadi salah satu mitra strategis Indonesia dalam mewujudkan hal tersebut," jelas Bahlil di Jakarta.
Kedua menteri juga membahas perbaikan iklim usaha untuk perusahaan-perusahaan Korea yang berinvestasi di Indonesia, seperti di industri baja, kimia, mobil, dan tekstil. "Kami menilai Indonesia semakin baik dalam membangun iklim usaha yang menguntungkan kedua belah pihak," ujar Sun Yung-mo.
Jika merujuk pada peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) yang dikeluarkan oleh Bank Dunia, saat ini Indonesia berada di peringkat 73. Dari 11 indikator yang menjadi kajian dalam EoDB, ada beberapa hal yang masih harus Indonesia perbaiki, di antaranya memulai berusaha.
Kepala BKPM meyakini Undang-undang (UU) No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang dikenal dengan UU Cipta Kerja yang baru disahkan akan menjamin kemudahan, kecepatan, efisiensi, dan kepastian dalam memulai berusaha. Juga dalam berbagai aspek yang berkaitan dengan iklim investasi.
"Seperti yang selalu saya sampaikan. UU Cipta Kerja adalah reformasi regulasi yang kita butuhkan. Pelaku usaha, baik dalam maupun luar negeri, membutuhkan jaminan kemudahan berusaha dan iklim investasi yang sehat. Jika ini terjadi, pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja yang negara harus hadirkan," tegasnya.
(Baca Juga: Kucuran Investasi di Jawa dan Luar Jawa Membaik 6 Tahun Terakhir, Ini Datanya )
Kedua menteri juga membahas perbaikan iklim usaha untuk perusahaan-perusahaan Korea yang berinvestasi di Indonesia, seperti di industri baja, kimia, mobil, dan tekstil. "Kami menilai Indonesia semakin baik dalam membangun iklim usaha yang menguntungkan kedua belah pihak," ujar Sun Yung-mo.
Jika merujuk pada peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) yang dikeluarkan oleh Bank Dunia, saat ini Indonesia berada di peringkat 73. Dari 11 indikator yang menjadi kajian dalam EoDB, ada beberapa hal yang masih harus Indonesia perbaiki, di antaranya memulai berusaha.
Kepala BKPM meyakini Undang-undang (UU) No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang dikenal dengan UU Cipta Kerja yang baru disahkan akan menjamin kemudahan, kecepatan, efisiensi, dan kepastian dalam memulai berusaha. Juga dalam berbagai aspek yang berkaitan dengan iklim investasi.
"Seperti yang selalu saya sampaikan. UU Cipta Kerja adalah reformasi regulasi yang kita butuhkan. Pelaku usaha, baik dalam maupun luar negeri, membutuhkan jaminan kemudahan berusaha dan iklim investasi yang sehat. Jika ini terjadi, pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja yang negara harus hadirkan," tegasnya.
(Baca Juga: Kucuran Investasi di Jawa dan Luar Jawa Membaik 6 Tahun Terakhir, Ini Datanya )
Lihat Juga :