Mengapa Wacana Penghapusan Premium Terus Bergulir? Ini Dia Jawabannya

Sabtu, 14 November 2020 - 22:00 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Wacana penghapusan BBM jenis premium kembali menghangat. Seorang pejabat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyatakan premium akan dihapus mulai 1 Januari 2021 mendatang. Dimulai dari Pulau Jawa, Madura dan Bali (Jamali) dan akan menyusul di wilayah lain. Meski Pertamina sudah menyanggahnya, perbincangan ini akan terus bergulir.

Premium merupakan bahan bakar mesin bensin dengan oktan rendah, yaitu angka oktan minimal 88. Premium diproduksi sesuai Keputusan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 3674 K/24/DJM/2006 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin yang Dipasarkan di Dalam Negeri. Lantas apa alasan premium layak dihapus? ( Baca juga:Pejabat KLHK Bilang Bakal Hilang, Pertamina: Tetap Salurkan Premium )



1. Bahaya Bagi Kesehatan

Pada 2018, Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Imran Agus Nurali seperti yang dilaporkan Sindo, mengatakan BBM oktan rendah dapat mengganggu saluran pernafasan, apalagi di jalanan yang padat kendaraan.

“Yang punya risiko asma bisa lebih memicu asma, sampai jangka panjang adalah kanker paru-paru,” kata Imran. Salah satunya penyakit yang bakal timbul yaitu kanker, yang terjadi karena terdapat reaksi hidrokarbon (HC) di udara dan membentuk ikatan plycyclic aromatic hidrocarbon (PAH), bila masuk dalam paru-paru akan menimbulkan luka dan merangsang sel kanker.

2. Merusak Lingkungan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!