OJK Sebut IOI Tidak Miliki Izin, Nasabah Kok Masih Mau?

Senin, 16 November 2020 - 10:04 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan PT Indosterling Optima Investa (IOI) tidak memiliki izin. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai adanya masalah gagal bayar investasi terbaru yang melibatkan nasabah PT Indosterling Optima Investa (IOI) . Kasus ini berupa gagal bayar untuk produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN).

Diketahui, produk investasi ini menjanjikan imbal hasil 9% hingga 12% setiap tahunnya. Namun, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, perusahaan tersebut ternyata tidak terdaftar/berizin di OJK.



(Baca Juga: Kasus Investasi Bodong, Uang Nasabah Hilang Miliaran Rupiah)

"Tidak terdaftar/berizin di OJK, penangangannya oleh Satgas Waspada Investasi," kata Sekar saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Senin (16/11/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!