OJK Sebut IOI Tidak Miliki Izin, Nasabah Kok Masih Mau?
Senin, 16 November 2020 - 10:04 WIB
Dia juga memastikan bahwa PT Indosterling Optima Investa (IOI) ini sebelumnya sudah pernah dipanggil oleh Satgas Waspada Investasi. Sementara, pengacara sejumlah nasabah IOI Andre mengatakan PT IOI menghimpun dana sejak 2018/2019 dengan menjual produk High Yield Promisory Note dengan bunga 9-12%. "Namun bulan April 2020 mulai gagal bayar," kata Andre.
(Baca Juga: Nasabah Korban Gagal Bayar Puluhan Miliar Desak Penahanan Direktur IOI)
Menurutnya, para nasabah baru tahu jika produknya tidak memiliki izin menghimpun dana dari OJK dan Bank Indonesia (BI). Padahal, jelas dia, dalam perjanjiannya pada pasal 6 huruf e dikatakan bahwa perusahaan memiliki segala jenis izin yang diperlukan, termasuk dari lembaga keuangan.
Dia menambahkan, melalui permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat sebanyak 58 orang nasabah mengalami kerugian investasi sebesar Rp95 miliar.
(Baca Juga: Nasabah Korban Gagal Bayar Puluhan Miliar Desak Penahanan Direktur IOI)
Menurutnya, para nasabah baru tahu jika produknya tidak memiliki izin menghimpun dana dari OJK dan Bank Indonesia (BI). Padahal, jelas dia, dalam perjanjiannya pada pasal 6 huruf e dikatakan bahwa perusahaan memiliki segala jenis izin yang diperlukan, termasuk dari lembaga keuangan.
Dia menambahkan, melalui permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat sebanyak 58 orang nasabah mengalami kerugian investasi sebesar Rp95 miliar.
(fai)
Lihat Juga :