Bos Indosterling Mau Bayar Dana Nasabah Pakai Aset Pribadi
Senin, 16 November 2020 - 21:56 WIB
Kemudian, lanjut dia, dalam proses PKPU, Indosterling menawarkan penyelesaian dana nasabah secara berjenjang selama 4-7 tahun. Dan penyelesaian itu tergantung dari besaran dana nasabah.
"Tapi sebagian nasabah menolak lantaran mereka menilai pembayarannya terlalu lama, khususnya bagi nasabah yang sudah lanjut usia. Maka itu kami menawarkan penyelesaian kepada nasabah yang menolak PKPU berbentuk aset," jelas dia. ( Baca juga:Amerika Panik China Sukses Uji 6G yang 100 Kali Lebih Cepat dari 5G )
Dia juga menjelaskan aset yang ditawarkan berbentuk tanah dan bangunan yang berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat. Aset itu merupakan aset pribadi dari Pimpinan Indosterling Optima Investa, yakni SWH.
"Itu aset pribadinya yang terpisah dengan perusahaan. Namun kita sudah ada perintah oleh penyidik tidak boleh lagi ada negosiasi dengan aset karena sudah ditetapkan sebagai barang bukti," ungkap dia.
"Tapi sebagian nasabah menolak lantaran mereka menilai pembayarannya terlalu lama, khususnya bagi nasabah yang sudah lanjut usia. Maka itu kami menawarkan penyelesaian kepada nasabah yang menolak PKPU berbentuk aset," jelas dia. ( Baca juga:Amerika Panik China Sukses Uji 6G yang 100 Kali Lebih Cepat dari 5G )
Dia juga menjelaskan aset yang ditawarkan berbentuk tanah dan bangunan yang berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat. Aset itu merupakan aset pribadi dari Pimpinan Indosterling Optima Investa, yakni SWH.
"Itu aset pribadinya yang terpisah dengan perusahaan. Namun kita sudah ada perintah oleh penyidik tidak boleh lagi ada negosiasi dengan aset karena sudah ditetapkan sebagai barang bukti," ungkap dia.
(uka)
Lihat Juga :