Sah! Jokowi Resmi Tambah Wamen Baru
Selasa, 17 November 2020 - 14:13 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian. Beleid itu ditandatangani Jokowi pada 6 November 2020.
Dalam Perpres tersebut, Jokowi menambah jabatan Wakil Menteri Perindustrian. "Dalam memimpin Kementerian Perindustrian, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi Pasal 2 ayat (1) seperti dikutip dari salinan Perpres, Selasa (17/11/2020).
Perpres Nomor 107 tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian juga menjelaskan bahwa Wakil Menteri Perindustrian diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Selain itu, Wakil Menteri Perindustrian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
"Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Perindustrian," isi Pasal 2 ayat (4).
Kemudian di Pasal 2 ayat 5 dijelaskan bahwa tugas Wakil Menteri Perindustrian yakni membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Perindustrian. Selanjutnya, Wakil Menteri Perindustrian juga membantu Menteri Perindustrian dalam mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Perindustrian. "Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," bunyi Pasal 3 Perpres tersebut.
Kendati demikian, hingga kini belum ada sosok yang mengisi jabatan Wakil Menteri Perindustrian. Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menuturkan bahwa dalam perpres kelembagaan beberapa kementerian, memang ada jabatan Wakil Menteri. "Tetapi pengangkatan Wakil Menteri oleh Presiden melalui Keppres (Keputusan Presiden)," kata Pratikno kepada wartawan, Minggu (4/10/2020).
Dalam Perpres tersebut, Jokowi menambah jabatan Wakil Menteri Perindustrian. "Dalam memimpin Kementerian Perindustrian, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi Pasal 2 ayat (1) seperti dikutip dari salinan Perpres, Selasa (17/11/2020).
Perpres Nomor 107 tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian juga menjelaskan bahwa Wakil Menteri Perindustrian diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Selain itu, Wakil Menteri Perindustrian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
"Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Perindustrian," isi Pasal 2 ayat (4).
Kemudian di Pasal 2 ayat 5 dijelaskan bahwa tugas Wakil Menteri Perindustrian yakni membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Perindustrian. Selanjutnya, Wakil Menteri Perindustrian juga membantu Menteri Perindustrian dalam mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Perindustrian. "Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," bunyi Pasal 3 Perpres tersebut.
Kendati demikian, hingga kini belum ada sosok yang mengisi jabatan Wakil Menteri Perindustrian. Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menuturkan bahwa dalam perpres kelembagaan beberapa kementerian, memang ada jabatan Wakil Menteri. "Tetapi pengangkatan Wakil Menteri oleh Presiden melalui Keppres (Keputusan Presiden)," kata Pratikno kepada wartawan, Minggu (4/10/2020).
(nng)
tulis komentar anda