Sah! Jokowi Resmi Tambah Wamen Baru
Selasa, 17 November 2020 - 14:13 WIB
Presiden RI Joko Widodo. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian. Beleid itu ditandatangani Jokowi pada 6 November 2020.
Dalam Perpres tersebut, Jokowi menambah jabatan Wakil Menteri Perindustrian. "Dalam memimpin Kementerian Perindustrian, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi Pasal 2 ayat (1) seperti dikutip dari salinan Perpres, Selasa (17/11/2020).
Baca Juga: Tidak Pandang Bulu, Luhut Minta Habib Rizieq di Karantina
Perpres Nomor 107 tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian juga menjelaskan bahwa Wakil Menteri Perindustrian diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Selain itu, Wakil Menteri Perindustrian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Dalam Perpres tersebut, Jokowi menambah jabatan Wakil Menteri Perindustrian. "Dalam memimpin Kementerian Perindustrian, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi Pasal 2 ayat (1) seperti dikutip dari salinan Perpres, Selasa (17/11/2020).
Baca Juga: Tidak Pandang Bulu, Luhut Minta Habib Rizieq di Karantina
Perpres Nomor 107 tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian juga menjelaskan bahwa Wakil Menteri Perindustrian diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Selain itu, Wakil Menteri Perindustrian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Lihat Juga :