Nah Lo! Belanja Online di Tokped, Blibli hingga Bukalapak Cs Kena Pajak 10%

Selasa, 17 November 2020 - 15:10 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak menunjuk sepuluh perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Desember 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia. "Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," tulis DJP dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (17/11/2020).



DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah. Jumlah total yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN hingga hari ini berjumlah 46 badan usaha.





Khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagaipemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut. Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris).

Berikut, sepuluh pelaku usaha tersebut adalah:

1. Cleverbridge AG Corporation

2. Hewlett-Packard Enterprise USA
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More