Nah Lo! Belanja Online di Tokped, Blibli hingga Bukalapak Cs Kena Pajak 10%

Selasa, 17 November 2020 - 15:10 WIB
Khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagaipemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut. Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris).

Berikut, sepuluh pelaku usaha tersebut adalah:

1. Cleverbridge AG Corporation

2. Hewlett-Packard Enterprise USA

3.Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)

4.PT Bukalapak.com
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!