Setoran Pajak Digital Baru Rp97 Miliar dari 6 Perusahaan, 30 Lagi Kemana?

Selasa, 13 Oktober 2020 - 11:43 WIB
loading...
Setoran Pajak Digital...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat baru menerima setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp97 miliar. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, setoran pajak tersebut berasal dari enam perusahaan yang telah membayar di bulan September lalu. Sedangkan masih ada 30 perusahaan lagi yang masih belum membayar.

"Setoran PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dari 36 PMSE, 6 wajib pajak yang pertama kali kita tunjuk sudah melakukan penyetoran PPN di bulan September ini. Jadi, sudah terima setorannya Alhamdulillah sekitar Rp97 miliar dari 6 pemungut pajak itu," kata Suryo dalam diskusi virtual, Senin (12/10/2020). (Baca juga: Omnibus Law Diharap Mampu Genjot Pendapatan Pajak Digital )

Dia melanjutkan, setoran tersebut berasal dari perusahaan digital berbasis Internasional yang ditetapkan sebagai wajib pungut (wapu) terhadap transaksi atas barang atau produk dan jasa digital dari luar negeri. "Mudah-mudahan berikutnya nambah, nambah dan nambah," tukasnya.

Sebagai catatan, DJP sudah menetapkan sebanyak 36 perusahaan Internasional yang menjadi wapu PPN di Indonesia. Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN. (Baca juga: Catet Ya! Microsoft dan 7 Perusahaan Digital Asing Ini Pungut PPN 10% per 1 November )

"Harapan besarnya lagi bukan 36, lebih dari 36. Jadi harapan yang kita lakukan bagaimana memperluas siapa pemungut PPN atas transaksi digital dari luar negeri. Jadi 6 sudah nyetor, 36 sudah kita tunjuk mudah-mudahan berikutnya nambah-nambah lagi. Semaksimal mungkin bagaimana kita bisa memperluas ini," tandasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1796 seconds (0.1#10.140)