Dapat Subsidi Upah, Sri Mulyani Ungkap Besaran Gaji Guru Honorer

Selasa, 17 November 2020 - 21:18 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) . Bantuan ini diberikan sejalan dengan pemberian bantuan pemerintah bagi masyarakat yang berpendapatan di bawah lima juta rupiah di masa pandemi. ( Baca juga:Guru Sekolah Elite Tak Bakal Dapat Subsidi Upah, Kalau? )

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pemberian bantuan subsidi upah karena banyak tenaga honorer yang gajinya kecil. Pemerintah membantu melalui berbagai saluran, terutama yang sangat rentan dan membutuhkan diberikan secara langsung baik dalam bentuk bantuan tunai maupun sembako.

“Kita melihat guru honorer atau tenaga pendidikan dan bukan guru, mereka juga banyak yang pendapatannya 1,6 juta rupiah, atau di bawah lima juta rupiah. Kita tambahkan anggarannya untuk bantuan gaji guru honorer Kemendikbud dan Kemenag,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam video virtual, Selasa (17/11/2020).

Dia menambahkan, bantuan ini diberikan kepada 2,4 juta orang yang memenuhi syarat sebagai penerima. “Rp1,6 juta orang di bawah Kemendikbud dan 0,8 juta orang di bawah Kemenag. Total bantuannya Rp600 ribu dalam tiga bulan. Ditransfer langsung kepada rekening mereka,” ungkapnya. ( Baca juga:Kemendikbud Pastikan Bantuan Subsidi Upah Guru dan Dosen Disalurkan Bulan Ini )

Adapun syarat untuk menerima BSU, yaitu warga negara Indonesia, berstatus bukan sebagai PNS, memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta rupiah tiap bulan, tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020 dan tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More