Meninggal Dunia, Satgas Covid-19 Dapat Santunan dari BPJamsostek

Rabu, 18 November 2020 - 07:54 WIB
Dia menuturkan, ahli waris almarhum berhak menerima santunan BPJamsostek sebanyak Rp42 juta dengan rincian santunan kematian Rp20 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, dan santunan berkala sebanyak Rp12 juta.

“Tentunya dengan santunan tersebut tidak dapat menggantikan posisi almarhum di sisi keluarga, namun apa yang sudah menjadi cita-cita almarhum dapat diwujudkan oleh keluarga,” jelasnya.

Lurah Tebet Timur Siti Fauziah mengungkapkan, almarhum merupakan anggota Satgas Covid-19 di Kelurahan Tebet Timur, namun beliau meninggal karena sakit jantung yang dideritanya.

Siti mengatakan, penting sekali para pekerja untuk mengikuti perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan. “Kita tidak pernah tau risiko apa yang akan terjadi di depan kita, namun harapan kita segala risiko yang ada dapat dicover oleh BPJamsostek dan saya mengimbau untuk agar seluruh pekerja dan pekerja mandiri untuk dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegasnya.

Sementara itu, ahli waris Ibrahimsyah Natalia berterima kasih sebesar-besarnya kepada BPJamsostek dan Kelurahan Tebet Timur telah mendaftarkan almarhum mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan. “Ini hal yang sangat penting bagi pekerja bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting agar kita terlindungi dari risiko,” pungkasnya.
(bai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!