Rugi Akibat Kejahatan Siber Tembus Rp8.160 Triliun
Rabu, 18 November 2020 - 10:28 WIB
OJK mencatat setiap tahun kerugian yang ditimbulkan akibat kejahatan siber mencapai Rp8.160 triliun. Foto/dok
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat setiap tahun kerugian yang ditimbulkan akibat kejahatan siber mencapai Rp8.160 triliun. Hal ini terjadi seiring maraknya bermunculan investasi bodong dan fintech illegal .
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi Tirta Segara mengatakan, digitalisasi terjadi di seluruh aspek, baik transportasi, traveling, dunia hiburan, perbelanjaan, dan tentunya di bidang keuangan. Selain banyak manfaat yang diperoleh, di sisi lain setiap tahun terus bermunculan financial technology (fintech) ilegal dan investasi bodong yang jumlahnya mencapai ribuan akun. Dari sisi nilai, kerugian akibat kejahatan siber mencapai Rp8.160 triliun per tahun. (Baca: Biatkan Aktivitas Sehari-hari Bernilai Pahala)
“Diperlukan sinergi yang baik dari berbagai lembaga terkait untuk menghadapi tantangan ini secara bersama-sama,” ujar Tirta, saat menjadi keynote speech pada acara Indonesia Marketing Association (IMA) Webinar Series 2 di Jakarta, kemarin.
Menurut Tirta, OJK harus melindungi kedua sisi, yaitu konsumen serta lembaganya sehingga akhirnya akan diperoleh peningkatan tingkat kepercayaan bagi semua stakeholders jasa keuangan tersebut. Oleh sebab itu, program perlindungan konsumen di era digital menjadi semakin penting dan krusial.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi Tirta Segara mengatakan, digitalisasi terjadi di seluruh aspek, baik transportasi, traveling, dunia hiburan, perbelanjaan, dan tentunya di bidang keuangan. Selain banyak manfaat yang diperoleh, di sisi lain setiap tahun terus bermunculan financial technology (fintech) ilegal dan investasi bodong yang jumlahnya mencapai ribuan akun. Dari sisi nilai, kerugian akibat kejahatan siber mencapai Rp8.160 triliun per tahun. (Baca: Biatkan Aktivitas Sehari-hari Bernilai Pahala)
“Diperlukan sinergi yang baik dari berbagai lembaga terkait untuk menghadapi tantangan ini secara bersama-sama,” ujar Tirta, saat menjadi keynote speech pada acara Indonesia Marketing Association (IMA) Webinar Series 2 di Jakarta, kemarin.
Menurut Tirta, OJK harus melindungi kedua sisi, yaitu konsumen serta lembaganya sehingga akhirnya akan diperoleh peningkatan tingkat kepercayaan bagi semua stakeholders jasa keuangan tersebut. Oleh sebab itu, program perlindungan konsumen di era digital menjadi semakin penting dan krusial.
Lihat Juga :