Gapki Minta Pemerintah Tak Membuat Aturan yang Memberatkan Ekspor

Senin, 11 Mei 2020 - 08:49 WIB
Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pandemi Covid-19 membuat kinerja banyak industri terganggu tidak terkecuali sawit. Namun begitu, industri sawit tidak ingin membebani pemerintah dengan meminta insentif khusus.

Sekjen Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kanya Lakshmi Sidarta mengatakan, kesulitan terbesar sawit saat ini adalah terganggunya perdagangan ekspor karena sebagian besar hasil produksi sawit untuk pasar global. Karena itu, Gapki meminta pemerintah tidak dulu mengeluarkan aturan baru yang memberatkan dan menyulitkan ekspor. “Contoh pengaturan kapal nasional atau asing yang berujung pada peningkatan biaya dan tertahannya barang,” ujar Kanya di Jakarta, kemarin.

Menurut Kanya, aturan kapal nasional atau asing ini pasti akan berdampak pada petani juga selain karena harga cenderung turun. Jika aturan tersebut sudah telanjur diberlakukan, Gapki meminta segera ditinjau ulang untuk ditunda atau bahkan dicabut.

Kanya mengungkapkan, petani plasma atau mandiri sangat tergantung dengan pelaku usaha pabrikan, selanjutnya akan tergantung pasar dan kemampuan pebisnis untuk melakukan penjualan demi mencapai cashflow yang lancar. Jika pasar saat ini terganggu karena krisis, otomatis akan juga berdampak kepada petani sebagai penghasil buah di mana hasil panennya menjadi sulit terserap.

“Jadi, salah satu bantuan yang bisa menolong petani adalah adanya bantuan modal kerja dengan bunga sangat rendah atau diberikan ‘grace period’ yang panjang hingga roda bisnis berputar kembali. Sedangkan pemberian modal kerja kepada pengusaha supaya bisa membeli dan menyerap hasil panen petani,” katanya.



Kanya mengaku, industri sawit tidak ingin latah seperti industri lainnya yang minta insentif atau diselamatkan. Pasalnya, Gapki tidak mau semakin membebani pemerintah. “Tapi, kami juga bukan sombong bahwa industri kami bisa bertahan. Kami mengikuti saja model insentif dasar yang diberikan pemerintah,” katanya.

Dia menuturkan, salah satu insentif yang sudah diberikan atau dipersiapkan pemerintah untuk pekerja dan pelaku usaha, seperti keringanan pajak, penundaan pembayaran bunga dan pokok pinjaman, atau pembebasan biaya-biaya pokok lainnya selama laju bisnis tersendat.

“Memang dalam kondisi krisis yang panjang, bukan tidak mungkin akan mulai bermunculan yang angkat tangan,” katanya. (Rakhmat Baihaqi)
(ysw)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More