Lindungi Pekerja Migran, Kemnaker Gandeng Polri

Kamis, 19 November 2020 - 19:27 WIB
Selain Nota Kesepahaman, dalam kesempatan yang sama juga ditandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tentang Pertukaran Data dan/atau Informasi Serta Pendampingan dalam Penanganan Penempatan Calon Pekerja Migran Indonesa atau Pekerja Migran Indonesia Yang tidak Sesuai Prosedur. PKB ini ditandatangani oleh Dirjen Binapenta dan PKK dan Kepala Bareskrim Polri.

PKB ini merupakan tindak lanjut dari salah satu ruang lingkup Nota Kesepahaman, khususnya terkait penanganan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak sesuai prosedur. PKB ini akan berlaku selama 5 tahun. ( Baca juga:Michael B Jordan si Pria Terseksi 2020 )

Wakil Kepala Kepolisian Negara RI, Komjen. Pol. Gatot Eddy Pramono, menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi nota kesepaham dan PKB yang telah ditandatangani. Ia juga mendukung penuh agar nota kesepahaman dan PKB ini dapat terimplementasi dengan baik. Bahkan, pihaknya siap membantu dalam penyiapan kompetensi calon pekerja migran, salah satunya dengan dukungan sarana dan prasarana.

“Untuk sarana dan prasarana yang dibutuhkan, Polri siap membantu. Ini hal-hal yang harus kita laksanakan. Untuk MoU ini harus disosialisasikan kepada seluruh institusi yang ada di kepolisian,” tegas Gatot.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!