Badan Pengelola Haji dan Badan Pengelola Usia Lanjut Masuk dalam 29 Lembaga yang Bakal Dibubarkan
Kamis, 19 November 2020 - 20:49 WIB
"Kemudian ada Badan Pengelola Haji dan Badan Pengelola Usia Lanjut yang akan dibubarkan," ungkap dia.
Menurut dia, ada 19 lembaga lainnya yang akan dibahas pembubarannya ke DPR tahun depan. Pelibatan DPR dalam pembubaran itu sesuai dengan aturan yang ada.
( Baca juga:Mahasiswa UGM Kembangkan Teknologi Redestilasi Pembuat Asap Cair )
"Hal ini karena menyangkut UU maka harus dibahas di DPR," tandas dia.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Melalui perpres ini pula Jokowi resmi membubarkan 18 lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan presiden (perpres) dan keputusan presiden (keppres).
Menurut dia, ada 19 lembaga lainnya yang akan dibahas pembubarannya ke DPR tahun depan. Pelibatan DPR dalam pembubaran itu sesuai dengan aturan yang ada.
( Baca juga:Mahasiswa UGM Kembangkan Teknologi Redestilasi Pembuat Asap Cair )
"Hal ini karena menyangkut UU maka harus dibahas di DPR," tandas dia.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Melalui perpres ini pula Jokowi resmi membubarkan 18 lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan presiden (perpres) dan keputusan presiden (keppres).
(uka)
Lihat Juga :