Garap Peraturan Pelaksanaan UU Ciptaker, Menko Airlangga: Tim Independen Aspirasi Publik Dibentuk

Jum'at, 20 November 2020 - 16:17 WIB
Menko Perekonomian Aitlangga Hartarto menyebutkan pemerintah akan membentuk Tim Serap Aspirasi aturan turunan UU Cipta Kerja. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) yang telah diundangkan pada tanggal 2 November 2020, pemerintah wajib menyelesaikan peraturan pelaksanaannya (PP) dalam jangka waktu 3 bulan.

(Baca Juga: Pemerintah Serap Aspirasi UU Cipta Kerja Sektor Perpajakan)





Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan menindaklanjuti pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut, saat ini Pemerintah menyusun 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Presiden (RPerpres) sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Agar keseluruhan RPP dan RPerpres dimaksud dapat mengakomodasi seluruh aspirasi dan menampung semua masukan dari masyarakat serta seluruh stakeholders, Pemerintah tengah menyiapkan pembentukan Tim yang bersifat independen untuk menyerap masukan, tanggapan, dan usulan dari masyarakat dan seluruh Pemangku Kepentingan, terkait dengan substansi dan muatan dari RPP dan RPerpres tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!