Garap Peraturan Pelaksanaan UU Ciptaker, Menko Airlangga: Tim Independen Aspirasi Publik Dibentuk

Jum'at, 20 November 2020 - 16:17 WIB
Menko Perekonomian Aitlangga Hartarto menyebutkan pemerintah akan membentuk Tim Serap Aspirasi aturan turunan UU Cipta Kerja. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) yang telah diundangkan pada tanggal 2 November 2020, pemerintah wajib menyelesaikan peraturan pelaksanaannya (PP) dalam jangka waktu 3 bulan.

(Baca Juga: Pemerintah Serap Aspirasi UU Cipta Kerja Sektor Perpajakan)



Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan menindaklanjuti pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut, saat ini Pemerintah menyusun 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Presiden (RPerpres) sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Agar keseluruhan RPP dan RPerpres dimaksud dapat mengakomodasi seluruh aspirasi dan menampung semua masukan dari masyarakat serta seluruh stakeholders, Pemerintah tengah menyiapkan pembentukan Tim yang bersifat independen untuk menyerap masukan, tanggapan, dan usulan dari masyarakat dan seluruh Pemangku Kepentingan, terkait dengan substansi dan muatan dari RPP dan RPerpres tersebut.



“Pemerintah memerlukan masukan dari masyarakat dan seluruh Pemangku Kepentingan, agar RPP dan RPerpres turunan dari UU Cipta Kerja ini dapat benar-benar dilaksanakan dan operasional di lapangan, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (20/11/2020).



(Baca Juga: UU Cipta Kerja Solusi bagi 29 Juta Pekerja Terdampak Covid-19)

Tim dimaksud terdiri dari para Ahli dan Tokoh dari berbagai bidang yang mewakili berbagai sektor yang termuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Para Ahli dan Tokoh yang akan duduk dalam Tim tersebut antara lain Prof. Romly Atmasasmita, Hendardi, Prof. Satya Arinanto, Prof. Hikmahanto, Prof. Ari Kuncoro, Franky Sibarani, Agus Muharam, Emrus Sihombing, Bomer Pasaribu, KH. Robikin Emhas, Andi Najmi, Mukhaer Pakkanna, Airin Rachmy Diani, Made Suwandi, Prof. Asep Warlan Yusuf, San Safri Awang, Prof. Nur Hasan Ismail, Prof. Haryo Winarso, Prof. Muhammad Yamin, Prof. Budi Mulyanto, Eka Sastra, Najih Prastiyo, M. Pradana Indraputra, dan Dani Setiawan.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More