Waduh, Perbanas Kasih Alarm ke OJK
Jum'at, 20 November 2020 - 20:22 WIB
Lebih lanjut dia juga mengingatkan OJK agar mengawasi lonjakan NPL (kredit macet) khususnya bagi bank BUKU II yang jumlahnya cukup banyak. Pengawasan untuk mengantisipasi masa pascarestrukturisasi yang diperpanjang OJK hingga 2022. Restrukturisasi sejatinya menunda masalah sehingga bank memiliki waktu untuk mencarikan penyelesaian.
"Dampak lonjakan NPL pasca-restrukturisasi nanti bisa berdampak pada penilaian lembaga rating dan juga mendorong kenaikan suku bunga acuan BI yang saat ini sudah rendah," ujarnya. ( Baca juga:Nadiem Akui Belajar Jarak Jauh Picu Banyak Dampak Negatif bagi Anak )
Sementara itu, angka realisasi restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 hingga 26 Oktober 2020 telah hampir mencapai Rp1.000 triliun atau tepatnya sebesar Rp932,6 triliun yang mencakup 7,5 juta debitur.
Dari jumlah debitur yang direstrukturisasi, sebanyak 5,84 juta debitur merupakan UMKM dengan outstanding Rp369,8 triliun. Walau secara nominal baki debet lebih rendah, namun mayoritas debitur restrukturisasi merupakan UMKM.
"Dampak lonjakan NPL pasca-restrukturisasi nanti bisa berdampak pada penilaian lembaga rating dan juga mendorong kenaikan suku bunga acuan BI yang saat ini sudah rendah," ujarnya. ( Baca juga:Nadiem Akui Belajar Jarak Jauh Picu Banyak Dampak Negatif bagi Anak )
Sementara itu, angka realisasi restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 hingga 26 Oktober 2020 telah hampir mencapai Rp1.000 triliun atau tepatnya sebesar Rp932,6 triliun yang mencakup 7,5 juta debitur.
Dari jumlah debitur yang direstrukturisasi, sebanyak 5,84 juta debitur merupakan UMKM dengan outstanding Rp369,8 triliun. Walau secara nominal baki debet lebih rendah, namun mayoritas debitur restrukturisasi merupakan UMKM.
(uka)
Lihat Juga :