Waduh, Perbanas Kasih Alarm ke OJK
Jum'at, 20 November 2020 - 20:22 WIB
JAKARTA - Ketua Bidang Kajian dan Pengembangan Perbanas Aviliani mengingatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bank-bank harus mewaspadai debitur yang berpotensi bermasalah akibat gagal beradaptasi pasca-pandemi. Ada potensi debitur yang biasanya mapan lalu gagal memenuhi kewajibannya. ( Baca juga:OJK Perpanjang Program Restrukturisasi Kredit, Ini Alasannya )
Alhasil, OJK harus mengingatkan bank agar mengawasi debitur-debitur yang belum mengubah kebiasaan atau praktik bisnisnya di masa pandemi. "Bisa saja selama puluhan tahun debitur ini baik-baik saja, tapi sekarang ada kebiasaan baru konsumen akibat pandemi. Bagi yang tidak bisa beradaptasi, mereka berpotensi jadi masalah," ujar Aviliani dalam webinar Manfaat Perpanjangan Relaksasi Restrukturisasi Kredit Bagi Pemulihan Ekonomi hari ini (20/11/2020) di Jakarta.
Aviliani juga menjelaskan, pandemi Covid19 secara langsung mengubah kebiasaan masyarakat di seluruh bidang, termasuk dalam melakukan kegiatan ekonomi. Perubahan itu akan berimbas pada perubahan pola bisnis perusahaan-perusahaan.
“Ada nasabah yang potensial tapi sulit melakukan adaptasi sesuai dengan kondisi pandemi saat ini. Bank harus mewaspadai debitur-debitur dengan pola ini agar potensi kredit macet dapat ditekan,” katanya.
Lebih lanjut dia juga mengingatkan OJK agar mengawasi lonjakan NPL (kredit macet) khususnya bagi bank BUKU II yang jumlahnya cukup banyak. Pengawasan untuk mengantisipasi masa pascarestrukturisasi yang diperpanjang OJK hingga 2022. Restrukturisasi sejatinya menunda masalah sehingga bank memiliki waktu untuk mencarikan penyelesaian.
"Dampak lonjakan NPL pasca-restrukturisasi nanti bisa berdampak pada penilaian lembaga rating dan juga mendorong kenaikan suku bunga acuan BI yang saat ini sudah rendah," ujarnya. ( Baca juga:Nadiem Akui Belajar Jarak Jauh Picu Banyak Dampak Negatif bagi Anak )
Sementara itu, angka realisasi restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 hingga 26 Oktober 2020 telah hampir mencapai Rp1.000 triliun atau tepatnya sebesar Rp932,6 triliun yang mencakup 7,5 juta debitur.
Dari jumlah debitur yang direstrukturisasi, sebanyak 5,84 juta debitur merupakan UMKM dengan outstanding Rp369,8 triliun. Walau secara nominal baki debet lebih rendah, namun mayoritas debitur restrukturisasi merupakan UMKM.
Alhasil, OJK harus mengingatkan bank agar mengawasi debitur-debitur yang belum mengubah kebiasaan atau praktik bisnisnya di masa pandemi. "Bisa saja selama puluhan tahun debitur ini baik-baik saja, tapi sekarang ada kebiasaan baru konsumen akibat pandemi. Bagi yang tidak bisa beradaptasi, mereka berpotensi jadi masalah," ujar Aviliani dalam webinar Manfaat Perpanjangan Relaksasi Restrukturisasi Kredit Bagi Pemulihan Ekonomi hari ini (20/11/2020) di Jakarta.
Aviliani juga menjelaskan, pandemi Covid19 secara langsung mengubah kebiasaan masyarakat di seluruh bidang, termasuk dalam melakukan kegiatan ekonomi. Perubahan itu akan berimbas pada perubahan pola bisnis perusahaan-perusahaan.
“Ada nasabah yang potensial tapi sulit melakukan adaptasi sesuai dengan kondisi pandemi saat ini. Bank harus mewaspadai debitur-debitur dengan pola ini agar potensi kredit macet dapat ditekan,” katanya.
Lebih lanjut dia juga mengingatkan OJK agar mengawasi lonjakan NPL (kredit macet) khususnya bagi bank BUKU II yang jumlahnya cukup banyak. Pengawasan untuk mengantisipasi masa pascarestrukturisasi yang diperpanjang OJK hingga 2022. Restrukturisasi sejatinya menunda masalah sehingga bank memiliki waktu untuk mencarikan penyelesaian.
"Dampak lonjakan NPL pasca-restrukturisasi nanti bisa berdampak pada penilaian lembaga rating dan juga mendorong kenaikan suku bunga acuan BI yang saat ini sudah rendah," ujarnya. ( Baca juga:Nadiem Akui Belajar Jarak Jauh Picu Banyak Dampak Negatif bagi Anak )
Sementara itu, angka realisasi restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 hingga 26 Oktober 2020 telah hampir mencapai Rp1.000 triliun atau tepatnya sebesar Rp932,6 triliun yang mencakup 7,5 juta debitur.
Dari jumlah debitur yang direstrukturisasi, sebanyak 5,84 juta debitur merupakan UMKM dengan outstanding Rp369,8 triliun. Walau secara nominal baki debet lebih rendah, namun mayoritas debitur restrukturisasi merupakan UMKM.
(uka)
tulis komentar anda