Harga Vaksin Covid Mandiri Disesuaikan Merek, di China Bisa Capai USD100
Sabtu, 21 November 2020 - 14:04 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah masih membahas penetapan harga vaksin mandiri atau berbayar. Meski pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum secara resmi mengumumkan harga vaksin Covid-19 per dosis tersebut, harga akan disesuaikan dengan merek vaksin.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dalam acara Indonesia Townhall. Mantan Bos Inter Milan itu mengatakan, dari hasil rapat antara Kementerian Kesehatan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan Tinggi Negeri, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dan lembaga berwenang, menetapkan bahwa harga vaksin mandiri akan disesuaikan dengan merk vaksin. Di mana akan ada dua merek vaksin yang ditetapkan pemerintah.
Harga vaksin mandiri pun akan disesuaikan dengan ongkos bahan baku hingga proses distribusinya ke Indonesia. Misalnya, berapa ongkos beli bahan baku atau vaksin, ongkos distribusi, dan ongkos suntikan.
"Jadi kemarin ada rapat dengan BPKP, Kejaksaan, LKPP, disarankan nanti ada dua merk, harganya sesuai dengan merk. Kalau nanti dalam pemeriksaan berikutnya harus jelas, berapa ongkos beli, berapa ongkos suntik, berapa ongkos distribusi," ujar Erick, Jakarta, Sabtu (21/11/2020).
Hal itu disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dalam acara Indonesia Townhall. Mantan Bos Inter Milan itu mengatakan, dari hasil rapat antara Kementerian Kesehatan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan Tinggi Negeri, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dan lembaga berwenang, menetapkan bahwa harga vaksin mandiri akan disesuaikan dengan merk vaksin. Di mana akan ada dua merek vaksin yang ditetapkan pemerintah.
Harga vaksin mandiri pun akan disesuaikan dengan ongkos bahan baku hingga proses distribusinya ke Indonesia. Misalnya, berapa ongkos beli bahan baku atau vaksin, ongkos distribusi, dan ongkos suntikan.
"Jadi kemarin ada rapat dengan BPKP, Kejaksaan, LKPP, disarankan nanti ada dua merk, harganya sesuai dengan merk. Kalau nanti dalam pemeriksaan berikutnya harus jelas, berapa ongkos beli, berapa ongkos suntik, berapa ongkos distribusi," ujar Erick, Jakarta, Sabtu (21/11/2020).
Lihat Juga :