Duh, Tingkat Kecurangan Transaksi e-Commerce Capai 35%
Senin, 23 November 2020 - 11:20 WIB
JAKARTA - Koordinator Tata Kelola Sertifikasi Elektronik, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Martha Simbolon, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menghimbau agar masyarakat mulai menggunakan tanda tangan elektronik (TTE). Martha menyampaikan himbauan tersebut terkait indikasi tingginya tingkat kecurangan pada transaksi e-commerce di masa pandemi.
Martha menyatakan bahwa transaksi e-commerce (transaksi daring) di Indonesia terindikasi masih rawan dimanfaatkan oleh frauders (penipu). Data Kemenkominfo mengindikasikan kecurangan (fraud) pada transaksi e-commerce cukup tinggi di masa pandemi. Tingkat kecurangan mencapai angka 35%, di mana 26% di antaranya merupakan korban online financial fraud (kecurangan transaksi daring).
“Pandemi yang sedang berlangsung di dunia mengharuskan pelaku usaha melakukan transformasi kegiatannya melalui sarana digital online, sementara itu memasuki masa pandemi, tingkat fraud dalam ekosistem digital di Indonesia makin meningkat dan akibatnya 57% masyarakat Indonesia meyakini transaksi daring rawan penipuan,” ujar Martha dalam keterangan rilisnya di Jakarta, Senin (23/11/2020).
Untuk menyikapi hal tersebut, menurutnya, suatu mekanisme yang menyentuh aspek pengguna dan sistem yang dapat menjamin keamanan bertransaksi elektronik perlu hadir dan digalakkan penerapannya.
(Baca Juga : Alasan Mengapa Ini Saatnya Mulai Berjualan di Ecommerce )
Penggunaan sebuah sistem identitas elektronik (digital) yang menjadi pengenal resmi dan comply dengan hukum yang berlaku di Indonesia dalam transaksi daring sudah menjadi kebutuhan mendesak saat ini. “Tanda tangan basah tidak dapat memberikan kekuatan hukum pada dokumen elektronik, TTE adalah substitusi tanda tangan basah dalam sistem elektronik yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah,” jelas Martha.
Digital certificate dan digital signature yang diperlukan sektor perbankan, layanan pemerintahan, atau pihak swasta lainnya bisa disediakan oleh pihak ketiga yang terpercaya dan mampu menjamin keamanan data transaksi digital yang melibatkan multi pihak.
Menyikapi arahan Kemenkominfo, Head of Corporate Secretary Peruri, Adi Sunardi, menyatakan pihaknya sebagai Certificate Authority (Penyelenggara Sertifikasi Elektronik) yang disahkan Kemenkominfo, siap mendukung arahan tersebut.
“Sebagai salah satu BUMN dengan kategori welfare yang kepemilikannya dikuasai Pemerintah, disertai pengalaman keamanan dan autentikasi data hampir lima dekade, Peruri bisa dipastikan akan selalu hadir untuk melayani kebutuhan masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Martha menyatakan bahwa transaksi e-commerce (transaksi daring) di Indonesia terindikasi masih rawan dimanfaatkan oleh frauders (penipu). Data Kemenkominfo mengindikasikan kecurangan (fraud) pada transaksi e-commerce cukup tinggi di masa pandemi. Tingkat kecurangan mencapai angka 35%, di mana 26% di antaranya merupakan korban online financial fraud (kecurangan transaksi daring).
“Pandemi yang sedang berlangsung di dunia mengharuskan pelaku usaha melakukan transformasi kegiatannya melalui sarana digital online, sementara itu memasuki masa pandemi, tingkat fraud dalam ekosistem digital di Indonesia makin meningkat dan akibatnya 57% masyarakat Indonesia meyakini transaksi daring rawan penipuan,” ujar Martha dalam keterangan rilisnya di Jakarta, Senin (23/11/2020).
Untuk menyikapi hal tersebut, menurutnya, suatu mekanisme yang menyentuh aspek pengguna dan sistem yang dapat menjamin keamanan bertransaksi elektronik perlu hadir dan digalakkan penerapannya.
(Baca Juga : Alasan Mengapa Ini Saatnya Mulai Berjualan di Ecommerce )
Penggunaan sebuah sistem identitas elektronik (digital) yang menjadi pengenal resmi dan comply dengan hukum yang berlaku di Indonesia dalam transaksi daring sudah menjadi kebutuhan mendesak saat ini. “Tanda tangan basah tidak dapat memberikan kekuatan hukum pada dokumen elektronik, TTE adalah substitusi tanda tangan basah dalam sistem elektronik yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah,” jelas Martha.
Digital certificate dan digital signature yang diperlukan sektor perbankan, layanan pemerintahan, atau pihak swasta lainnya bisa disediakan oleh pihak ketiga yang terpercaya dan mampu menjamin keamanan data transaksi digital yang melibatkan multi pihak.
Menyikapi arahan Kemenkominfo, Head of Corporate Secretary Peruri, Adi Sunardi, menyatakan pihaknya sebagai Certificate Authority (Penyelenggara Sertifikasi Elektronik) yang disahkan Kemenkominfo, siap mendukung arahan tersebut.
“Sebagai salah satu BUMN dengan kategori welfare yang kepemilikannya dikuasai Pemerintah, disertai pengalaman keamanan dan autentikasi data hampir lima dekade, Peruri bisa dipastikan akan selalu hadir untuk melayani kebutuhan masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda