PHRI: Poin Perizinan dalam UU Cipta Kerja Beri Kepastian Investor
Senin, 23 November 2020 - 14:44 WIB
Perhimpunan Hotel dan Resto Indonesia (PHRI) Kota Tangerang Selatan menyebut, soal perizinan usaha dalam UU Cipta Kerja menjadi poin penting dan beri kepastian bagi investor dalam memulai usaha. Foto/Dok
JAKARTA - Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Resto Indonesia (PHRI) Kota Tangerang Selatan Andre Sumanegara menyebut, soal perizinan usaha dalam Undang-Undang (UU) no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi poin penting dan beri kepastian bagi investor dalam memulai usaha.
“Penerapan ini (UU Cipta Kerja) dalam perizinan ini jadi poin penting untuk kepastian bagi investor dalam berusaha,” kata Andre dalam diskusi daring.
(Baca Juga: Airlangga: Pangkas Hyper Regulation, Kemenko Perekonomian Siapkan RPP Perizinan Berbasis Risiko )
Alasannya, kata Andre dalam diskusi daring bertajuk Outlook Industri Pariwisata dalam UU Cipta Kerja yang digelar GoodMoney.id itu, berdasarkan pengalamannya bahwa perizinanan berusaha yang penuh ketidakpastian dan sarat pungli memang menyusahkan pelaku usaha.
“Penerapan ini (UU Cipta Kerja) dalam perizinan ini jadi poin penting untuk kepastian bagi investor dalam berusaha,” kata Andre dalam diskusi daring.
(Baca Juga: Airlangga: Pangkas Hyper Regulation, Kemenko Perekonomian Siapkan RPP Perizinan Berbasis Risiko )
Alasannya, kata Andre dalam diskusi daring bertajuk Outlook Industri Pariwisata dalam UU Cipta Kerja yang digelar GoodMoney.id itu, berdasarkan pengalamannya bahwa perizinanan berusaha yang penuh ketidakpastian dan sarat pungli memang menyusahkan pelaku usaha.
Lihat Juga :