Airlangga: Pangkas Hyper Regulation, Kemenko Perekonomian Siapkan RPP Perizinan Berbasis Risiko

Senin, 23 November 2020 - 09:19 WIB
loading...
Airlangga: Pangkas Hyper...
Menko Airlangga Hartarto menerangkan, peraturan yang menjadi pelaksanaan UU Cipta Kerja hampir rampung, seperti Rancangan PP tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tatacara Pengawasan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menyusun draf RPP Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan presiden (RPerpres). Peraturan yang menjadi pelaksanaan Undang-undang (UU) Cipta Kerja itu hampir rampung, seperti Rancangan PP tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tatacara Pengawasan.

RPP ini akan menetapkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam mengimplementasikan konsep perizinan berbasis risiko (Risk Base Approach/ RBA) di Indonesia. RPP tentang NSPK ini sudah disiapkan oleh Kemenko Perekonomian dan harus dijadikan referensi oleh semua K/L (Kementerian/Lembaga) dan Pemda (pemerintah daerah).

“RPP ini mengatur tentang norma pelayanan perizinan berusaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang disiapkan oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), serta NSPK untuk masing-masing sektor yang ditetapkan oleh setiap K/L terkait,” ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto .

(Baca Juga: Garap Peraturan Pelaksanaan UU Ciptaker, Menko Airlangga: Tim Independen Aspirasi Publik Dibentuk )

Melalui RPP ini, setiap K/L dan Pemda harus menggunakan pola yang sama dalam menetapkan tingkat risiko usaha, yaitu tingkat risiko Rendah, Menengah atau Tinggi. RPP tentang NSPK ini dibuat standar di semua K/L, baik persyaratannya atau jangka waktu penyelesaian, sehingga memberikan kepastian dalam berusaha dan pengawasan kegiatan usaha pun bisa optimal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bertemu PM Belarus,...
Bertemu PM Belarus, Airlangga Dorong Penguatan Kerja Sama Pangan hingga Energi
Airlangga Kunjungi Belarus,...
Airlangga Kunjungi Belarus, Bidik Kerja Sama Teknologi Modern Alat Pertanian
Harga Plastik Meroket...
Harga Plastik Meroket 100%, Pemerintah Siapkan Stimulus untuk Industri
Rupiah Ambruk, Dolar...
Rupiah Ambruk, Dolar AS Tembus Rp17.300, Ini Respons Pemerintah
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Jasaraharja Putera Perkokoh...
Jasaraharja Putera Perkokoh Kolaborasi Tata Kelola Risiko Pariwisata Labuhan Bajo
Indonesia dan Rusia...
Indonesia dan Rusia Teken Agreed Minutes SKB ke-14 untuk Perkuat Kerja Sama Strategis
Prabowo Panggil Menko...
Prabowo Panggil Menko Airlangga, Purbaya, hingga Gubernur BI ke Istana
Menko Airlangga Ungkap...
Menko Airlangga Ungkap Kelanjutan Proyek Jet Tempur KF-21
Rekomendasi
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Fakta Sejarah: Hijrah...
Fakta Sejarah: Hijrah Nabi SAW Terjadi di Bulan Rabiul Awal, Bukan Muharram
Nina Zatulini dan Natasha...
Nina Zatulini dan Natasha Rizky Belajar Bahasa Inggris di Usia 30-an, Netizen Salut
Berita Terkini
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved