Airlangga: Pangkas Hyper Regulation, Kemenko Perekonomian Siapkan RPP Perizinan Berbasis Risiko

Senin, 23 November 2020 - 09:19 WIB
loading...
Airlangga: Pangkas Hyper...
Menko Airlangga Hartarto menerangkan, peraturan yang menjadi pelaksanaan UU Cipta Kerja hampir rampung, seperti Rancangan PP tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tatacara Pengawasan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menyusun draf RPP Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan presiden (RPerpres). Peraturan yang menjadi pelaksanaan Undang-undang (UU) Cipta Kerja itu hampir rampung, seperti Rancangan PP tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tatacara Pengawasan.

RPP ini akan menetapkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam mengimplementasikan konsep perizinan berbasis risiko (Risk Base Approach/ RBA) di Indonesia. RPP tentang NSPK ini sudah disiapkan oleh Kemenko Perekonomian dan harus dijadikan referensi oleh semua K/L (Kementerian/Lembaga) dan Pemda (pemerintah daerah).

“RPP ini mengatur tentang norma pelayanan perizinan berusaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang disiapkan oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), serta NSPK untuk masing-masing sektor yang ditetapkan oleh setiap K/L terkait,” ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto .

(Baca Juga: Garap Peraturan Pelaksanaan UU Ciptaker, Menko Airlangga: Tim Independen Aspirasi Publik Dibentuk )

Melalui RPP ini, setiap K/L dan Pemda harus menggunakan pola yang sama dalam menetapkan tingkat risiko usaha, yaitu tingkat risiko Rendah, Menengah atau Tinggi. RPP tentang NSPK ini dibuat standar di semua K/L, baik persyaratannya atau jangka waktu penyelesaian, sehingga memberikan kepastian dalam berusaha dan pengawasan kegiatan usaha pun bisa optimal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
Bertemu PM Belarus,...
Bertemu PM Belarus, Airlangga Dorong Penguatan Kerja Sama Pangan hingga Energi
Airlangga Kunjungi Belarus,...
Airlangga Kunjungi Belarus, Bidik Kerja Sama Teknologi Modern Alat Pertanian
Harga Plastik Meroket...
Harga Plastik Meroket 100%, Pemerintah Siapkan Stimulus untuk Industri
Rupiah Ambruk, Dolar...
Rupiah Ambruk, Dolar AS Tembus Rp17.300, Ini Respons Pemerintah
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Ketum PB WI Airlangga...
Ketum PB WI Airlangga Hartarto: Pendanaan Pelatnas Jangka Panjang Kunci Ciptakan Generasi Juara
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Indonesia dan Rusia...
Indonesia dan Rusia Teken Agreed Minutes SKB ke-14 untuk Perkuat Kerja Sama Strategis
Rekomendasi
BMKG: 48,9% Wilayah...
BMKG: 48,9% Wilayah Indonesia Masuk Musim Kemarau, Puncaknya Juli-September 2026
FSP BUMN Bersatu Sebut...
FSP BUMN Bersatu Sebut Gelombang PHK Cerminkan Persoalan Struktural Ekonomi Nasional
Iran dan Oman Selesaikan...
Iran dan Oman Selesaikan Kesepakatan Hormuz, Tanpa Peran AS pada Masa Depan Selat
Berita Terkini
Komut Pertamina Salurkan...
Komut Pertamina Salurkan Seragam Sekolah bagi 200 Anak Prasejahtera di Banyuwangi
Jababeka Infrastruktur...
Jababeka Infrastruktur Raih 6 Penghargaan TJSLP/CSR Awards 2026 dari Pemkab Bekasi
IHSG Lesu dalam Sepekan,...
IHSG Lesu dalam Sepekan, Cermati Saham-saham yang Cuan dan Boncos
Pertamina Pastikan Kesiapan...
Pertamina Pastikan Kesiapan Pasokan Energi di Ujung Timur Jawa
Bittime: Perkembangan...
Bittime: Perkembangan Regulasi Bisa Jadi Penopang Pasar Kripto di Semester II-2026
Krisis Keuangan, PBB...
Krisis Keuangan, PBB Terancam Bangkrut
Infografis
Bukti Risiko Bumi Dihantam...
Bukti Risiko Bumi Dihantam Asteroid Semakin Meningkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved