Awas! Kena Tipu Maraknya Pinjaman Online Ilegal saat Corona

Senin, 23 November 2020 - 16:25 WIB
FOTO/Ilustrasi
JAKARTA - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing mengungkapkan investasi dan fintech peer to peer (P2P) lending ilegal semakin marak di tengah pandemi Covid-19. Sebab itu, masyarakat diingatkan jangan sampai tertipu karena pinjaman online ilegal justru memanfaatkan kondisi susah seperti sekarang ini.

"Kita lihat sampai Oktober 2020 Satgas Waspada Investasi menemukan dan memblokir 349 entitas investasi bodong dan menghentikan 1.026 fintech peer to peer (P2P) lending ilegal. Jadi ini menggambarkan para pelaku masih menawarkan secara masif di tengah pandemi ini," ujar dia di acara IDX Channel, Senin (23/11/2020).



Menurut dia kegiatan-kegiatan investasi dan fintech ilegal justru sengaja untuk mencari keuntungan kepada masyarakat yang kurang mengetahui dan sangat butuh peningkatan keuangan. "Contohnya invetasi ilegal kebanyakan menawarkan perdagangan berjangka komoditi, forex dengan menawarkan suku bunga yang sangat tinggi dengan penghasilan tertinggi 1% per hari ini. Hal itu sangat menggiurkan masyarakat kita yang butuh uang," ungkap dia.



Kemudian, lanjut dia, fintech ilegal ini masyarakat yang kesulitan keuangan yang tidak dapat peminjaman ke keluarga. Maka mereka akses ke fintech ilegal. "Nah ini menjadi perhatian kita. Karena akses ke fintech ilegal menjadi urusan kita," tandas dia.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More