Keluhan Soal Fintech Bodong Berkurang, Pertanda Konsumen Makin Cerdas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatatkan data dalam layanan JENDELA AFPI menghimpun pengaduan konsumen dari fintech pendanaan legal yang merupakan anggota AFPI sebanyak 58,4%. Selanjutnya fintech pendanaan ilegal sebanyak 41,6%.
Juru Bicara AFPI, Andi Taufan Garuda Putra mengatakan, data terkini menunjukkan jumlah pengaduan terkait fintech pendanaan ilegal menurun signifikan. "Pada Maret 2019 mencapai 611 laporan dan berangsur menurun pada November 2020 menjadi 65 laporan," kata Taufan di Jakarta, Senin (23/11/2020).
(Baca Juga: Terbukti! Fintech Jadi Idola Kaum Milenial, 362 Terdaftar Resmi )
Hal tersebut menunjukkan bahwa masyarakat semakin berhati-hati dan cerdas dalam memilih layanan fintech pendanaan yang legal dan terpercaya. Menurut dia, AFPI pun secara aktif berupaya menciptakan iklim industri fintech pendanaan yang lebih kondusif.
Semua itu dilakukan melalui pengawasan, edukasi dan membangun kerjasama, di antaranya dengan Direktorat Cyber Crime Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), perbankan nasional hingga Google Indonesia.
(Baca Juga: Rugi Akibat Kejahatan Siber Tembus Rp8.160 Triliun )
Dia menuturkan AFPI sebagai mitra dari OJK akan terus bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk memajukan dan mempercepat pertumbuhan industri fintech pendanaan, sehingga dapat memberikan manfaat dan perlindungan bagi masyarakat pengguna jasa, baik sebagai borrower (peminjam) maupun sebagai lender (pemberi pinjaman).
Lihat Juga: Fintech Berbasis di Singapura Masuk Daftar Perusahaan Teknologi dengan Pertumbuhan Tinggi
Juru Bicara AFPI, Andi Taufan Garuda Putra mengatakan, data terkini menunjukkan jumlah pengaduan terkait fintech pendanaan ilegal menurun signifikan. "Pada Maret 2019 mencapai 611 laporan dan berangsur menurun pada November 2020 menjadi 65 laporan," kata Taufan di Jakarta, Senin (23/11/2020).
(Baca Juga: Terbukti! Fintech Jadi Idola Kaum Milenial, 362 Terdaftar Resmi )
Hal tersebut menunjukkan bahwa masyarakat semakin berhati-hati dan cerdas dalam memilih layanan fintech pendanaan yang legal dan terpercaya. Menurut dia, AFPI pun secara aktif berupaya menciptakan iklim industri fintech pendanaan yang lebih kondusif.
Semua itu dilakukan melalui pengawasan, edukasi dan membangun kerjasama, di antaranya dengan Direktorat Cyber Crime Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), perbankan nasional hingga Google Indonesia.
(Baca Juga: Rugi Akibat Kejahatan Siber Tembus Rp8.160 Triliun )
Dia menuturkan AFPI sebagai mitra dari OJK akan terus bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk memajukan dan mempercepat pertumbuhan industri fintech pendanaan, sehingga dapat memberikan manfaat dan perlindungan bagi masyarakat pengguna jasa, baik sebagai borrower (peminjam) maupun sebagai lender (pemberi pinjaman).
Lihat Juga: Fintech Berbasis di Singapura Masuk Daftar Perusahaan Teknologi dengan Pertumbuhan Tinggi
(akr)