Hasil Promosi Omnibus Law di Belanda, Bahlil Bawa Oleh-oleh Buat Papua

Senin, 23 November 2020 - 20:29 WIB
"Di mana peran negara untuk melindungi agar para buruh bisa mendapatkan pekerjaan yang layak kalau dia dioutsourcing melalui agen? agen ga mungkin bayar pesangon kalau terjadi PHK terhadap pekerja outsourcing. itu yang disebut outsourcing seumur hidup," ucapnya.

Baca Juga: Jokowi Potong Libur Panjang Akhir Tahun, Juragan Hotel Tambah Nelangsa

Keempat adalah tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak ada batas waktu dan periode. Menurut Said, dalam UU 13/2003 ada periode kontrak, kontrak satu maksimal dua tahun, kontrak dua maksimal satu tahun, kontrak tiga maksimal dua tahun. Maksimal kontrak lima tahun dan maksimal periode kontrak tiga kali, sehingga jika pekerja sudah selesai periode kontrak maksimal dan batas waktu kontrak maksimal lima tahun sudah selesai, jika bagus dan perusahaan membutuhkan bisa jadi karyawan tetap.

"Di UU 11/2020, itu tidak terjadi, tidak ada periode kontrak dan tidak ada batas kontrak, orang dikontrak terus menerus, kalau begitu dimana negara melindungi itu? batu ujinya adalah UUD 1945 tentang berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak," tuturnya.

Di luar hal tersebut, terdapat beberapa hal yang menjadi sorotan KSPI dalam gugatannya, seperti masalah panjang lembur yang melebihi waktu yang mengakibatkan pekerja menjadi lelah, kemudian persoalan PHK yang menghilangkan frasa batal demi hukum, kemudian tentang isu tenaga kerja asing yang tidak lagi membutuhkan izin tertulis menteri. "Di UU 11/2020 tidak perlu menunggu izin tertulis TKA bisa langsung kerja, sambil kerja pengusaha pengguna TKA mengurus proses pengesahan, ini merampas hak pekerja lokal di batu uji UUD 1945," ujarnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!