Energi Terbarukan Terus Digenjot, Ini Strategi Besar Pemerintah
Selasa, 24 November 2020 - 04:45 WIB
Pemerintah, lanjut Arifin, telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement, yang menargetkan penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
Penurunan GRK ditargetkan sebesar 29% yang dilakukan dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan Bantuan Internasional. "Sektor energi diharapkan menurunkan emisi sebesar 314-398 juta ton CO2," imbuh Arifin.
( )
Sejumlah regulasi di bidang energi juga telah diterbitkan Pemerintah untuk mendukung penyediaan energi, khususnya yang rendah emisi. Regulasi tersebut antara lain Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional dan Peraturan Presiden No. 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
"Sesuai dengan RUEN, pada tahun 2025 peran EBT dalam bauran energi nasional ditargetkan mencapai 23% dan diharapkan terus meningkat menjadi 31% pada tahun 2050," paparnya.
Penurunan GRK ditargetkan sebesar 29% yang dilakukan dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan Bantuan Internasional. "Sektor energi diharapkan menurunkan emisi sebesar 314-398 juta ton CO2," imbuh Arifin.
( )
Sejumlah regulasi di bidang energi juga telah diterbitkan Pemerintah untuk mendukung penyediaan energi, khususnya yang rendah emisi. Regulasi tersebut antara lain Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional dan Peraturan Presiden No. 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
"Sesuai dengan RUEN, pada tahun 2025 peran EBT dalam bauran energi nasional ditargetkan mencapai 23% dan diharapkan terus meningkat menjadi 31% pada tahun 2050," paparnya.
(ind)
tulis komentar anda