Restrukturisasi Kredit Perbankan Capai Rp932,4 Triliun
Selasa, 24 November 2020 - 14:08 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa restrukturisasi kredit perbankan per 26 Oktober 2020 telah mencapai Rp932,4 triliun dengan debitur sebanyak 7,53 juta.
Angka tersebut terdiri atas kredit UMKM sebesar Rp369,8 triliun dengan 5,84 juta debitur dan non-UMKM sebesar Rp562,5 triliun dengan 1,69 juta debitur.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengatakan, untuk restrukturisasi kredit perusahaan pembiayaan per 17 November 2020 telah mencapai Rp181,3 triliun dengan 4,87 juta kontrak yang disetujui. Sementara itu, lembaga keuangan mikro sebesar Rp26,44 miliar dari 32 LKM dan bank wakaf mikro Rp4,52 miliar dari 13 BWM.
( )
"Angka ini sebenarnya cukup reasonable karena kita sudah perkirakan sebelumnya. Ini adalah hal yang biasa terjadi di negara lain juga. Kita meyakini ini akan berakhir pada saat recovery ekonomi sudah mulai jalan dan para pengusaha sudah bisa mengangsur kembali," ujar Wimboh dalam acara CEO Networking 2020 secara virtual, Selasa (24/11/2020).
Wimboh berharap, kemampuan pengusaha untuk dapat mengangsur kembali kreditnya tidak berlangsung terlalu lama. Sebab, hal ini akan berimbas pada pemulihan ekonomi yang cepat dan juga proses restrukturisasi yang akan tuntas. Dia juga tidak memungkiri bahwa restrukturisasi telah membantu industri perbankan dan lembaga keuangan untuk menjaga balance sheet.
"Apabila tidak ada ini (restrukturisasi kredit) maka profit loss perbankan dan lembaga keuangan akan lebih besar karena harus mencadangkan provisi kredit macet. Ini adalah hal yang sementara kita tunda," katanya.
( )
Berdasarkan penempatan dana pemerintah di industri perbankan per 9 November 2020 sudah mencapai Rp198,85 triliun dari alokasi dana sebesar Rp47,5 triliun.
Sementara itu, BPD menerima penempatan dana sebesar Rp14 triliun yang mendorong penyaluran kredit sebesar Rp22,79 triliun dan Bank Syariah mendapat penempatan dana sebesar Rp3 triliun yang disalurkan dalam bentuk kredit sebesar Rp5,54 triliun.
Angka tersebut terdiri atas kredit UMKM sebesar Rp369,8 triliun dengan 5,84 juta debitur dan non-UMKM sebesar Rp562,5 triliun dengan 1,69 juta debitur.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengatakan, untuk restrukturisasi kredit perusahaan pembiayaan per 17 November 2020 telah mencapai Rp181,3 triliun dengan 4,87 juta kontrak yang disetujui. Sementara itu, lembaga keuangan mikro sebesar Rp26,44 miliar dari 32 LKM dan bank wakaf mikro Rp4,52 miliar dari 13 BWM.
( )
"Angka ini sebenarnya cukup reasonable karena kita sudah perkirakan sebelumnya. Ini adalah hal yang biasa terjadi di negara lain juga. Kita meyakini ini akan berakhir pada saat recovery ekonomi sudah mulai jalan dan para pengusaha sudah bisa mengangsur kembali," ujar Wimboh dalam acara CEO Networking 2020 secara virtual, Selasa (24/11/2020).
Wimboh berharap, kemampuan pengusaha untuk dapat mengangsur kembali kreditnya tidak berlangsung terlalu lama. Sebab, hal ini akan berimbas pada pemulihan ekonomi yang cepat dan juga proses restrukturisasi yang akan tuntas. Dia juga tidak memungkiri bahwa restrukturisasi telah membantu industri perbankan dan lembaga keuangan untuk menjaga balance sheet.
"Apabila tidak ada ini (restrukturisasi kredit) maka profit loss perbankan dan lembaga keuangan akan lebih besar karena harus mencadangkan provisi kredit macet. Ini adalah hal yang sementara kita tunda," katanya.
( )
Berdasarkan penempatan dana pemerintah di industri perbankan per 9 November 2020 sudah mencapai Rp198,85 triliun dari alokasi dana sebesar Rp47,5 triliun.
Sementara itu, BPD menerima penempatan dana sebesar Rp14 triliun yang mendorong penyaluran kredit sebesar Rp22,79 triliun dan Bank Syariah mendapat penempatan dana sebesar Rp3 triliun yang disalurkan dalam bentuk kredit sebesar Rp5,54 triliun.
(ind)
tulis komentar anda