Restrukturisasi Kredit Perbankan Capai Rp932,4 Triliun

Selasa, 24 November 2020 - 14:08 WIB
"Apabila tidak ada ini (restrukturisasi kredit) maka profit loss perbankan dan lembaga keuangan akan lebih besar karena harus mencadangkan provisi kredit macet. Ini adalah hal yang sementara kita tunda," katanya.

(Baca juga: Kredit Macet Bisa Meledak Jika Tak Ada Program Restrukturisasi )

Berdasarkan penempatan dana pemerintah di industri perbankan per 9 November 2020 sudah mencapai Rp198,85 triliun dari alokasi dana sebesar Rp47,5 triliun.

Sementara itu, BPD menerima penempatan dana sebesar Rp14 triliun yang mendorong penyaluran kredit sebesar Rp22,79 triliun dan Bank Syariah mendapat penempatan dana sebesar Rp3 triliun yang disalurkan dalam bentuk kredit sebesar Rp5,54 triliun.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!